Nasional

Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pelunasan

Jakarta (Pinmas) - Calon jamaah haji yang telah mendapat porsi dan masuk dalam alokasi kuota haji keberangkatan tahun 1434H/2013M diharuskan untuk segera membayar pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pembayaran pelunasan dimulai tanggal 22 Mei - 12 Juni 2013 pada setiap hari kerja di Bank Penerima Setoran BPIH (BPS-BPIH) tempat setoran semula. Tidak ada perpanjangan waktu pelunasan, tegas Kepala Pusat Informasi dan Humas ketika mendampingi Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Cepi Supriatna, Direktur Pembinaan Haji, Ahmad Kartono, dan Pgs Direktur Pengelolaan Dana Haji Khasan Faozi dalam Konferensi Pers tentang Pelunasan BPIH di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (21/05).

Sebelumnya, Cepi Supriatna menjelaskan bahwa jamaah haji yang telah mendapat porsi dan masuk dalam alokasi kuota haji keberangkatan tahun 1434H/2013M, namun tidak melunasi BPIH 1434H/2013M sampai dengan 12 Juni 2013, maka secara otomatis menjadi waiting list tahun berikutnya dan kesempatan kuotanya beralih menjadi kuota haji nasional. Sisa kuota provinsi, lanjut Cepi, yang kemudian menjadi kuota haji nasional diperuntukan bagi jamaah haji lanjut usia di atas 83 tahun, jamaah haji yang tidak mampu mandiri (udzur) yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta pendampingnya yang telah terdaftar dan telah memiliki nomor porsi sampai dengan tanggal 7 Januari 2013. Selain itu, kuota nasional juga diperuntukan bagi penyatuan jamaah haji suami-istri serta anak dan orang tua yang terpisah karena sistem yang berbeda tahun keberangkatannya, Kuota nasional juga diperuntukan bagi jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji serta jamaah yang sudah pernah haji (yang semula tidak diprioritaskan karena sudah pernah berhaji) dan nomor porsinya masuk dalam alokasi kuota tahun 1434H/2013M. (mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua