Nasional

Tahap II Usai, Jamaah Lunas BPIH Reguler Capai 152.162 Orang

Jakarta (Pinmas) — Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap kedua telah ditutup, Kamis (17/07) sore ini. Data yang diterima Pinmas dari Ditjen Penyelenggaraan Haji, calon jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada tahap perpanjangan ini berjumlah 152.162 orang.

Jumlah itu terdiri dari 151.544 orang calon jamaah haji Indonesia dan 618 orang petugas haji daerah. Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, kuota jamaah haji regular Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1435H/2014M sebanyak 155.200 orang. Kuota ini terdiri dari 154.049 jamaah haji dan 1.151 petugas haji daerah.

Jika dihitung dari total kuota tersebut, berarti masih ada 3.038 calon jamaah dan petugas haji daerah yang belum melakukan pelunasan BPIH. Atau tepatnya, 2.505 calon jamaah haji regular dan 533 calon petugas haji daerah yang belum melakukan pelunasan BPIH 1435H/2014M.

Sebelumnya, melalui release yang diterima Pinmas, Jumat (11/07), Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Ahda Barori, menjelaskan bahwa apabila masih terdapat sisa kuota pada akhir masa perpanjangan pelunasan, lanjut Ahda Barori, maka sisa kuota dimaksud menjadi sisa kuota nasional. Pengisian sisa kuota nasional dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Jamaah haji lanjut usia sesuai urutan usia tertua dan ketersediaan kuota; 2) Penyatuan jamaah haji Suami dan Istri, dengan ketentuan salah satunya sudah lunas dan pendamping sudah terdaftar sebelum tanggal 11 Juni 2013.

3) Penyatuan jamaah haji anak dan orang tua, dengan ketentuan salah satunya sudah lunas dan pendamping sudah terdaftar sebelum tanggal 11 Juni 2013. 4) Nomor porsi jamaah haji yang masuk pada alokasi kuota tahap pertama dan perpanjangan, karena kegagalan sistem tidak dapat melunasi BPIH, yang dibuktikan dengan surat keterangan gangguan/kegagalan sistem dari BPS BPIH.

“Pelunasan BPIH sisa kuota nasional ini akan dilaksanakan mulai tanggal 21 sampai dengan 24 Juli 2014,” tulis Ahda Barori.

“Apabila masih terdapat sisa kuota pada akhir masa pelunasan sisa kuota nasional, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya untuk pemenuhan kuota masing-masing Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 22 Agustus 2014,” tambahnya. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua