Nasional

Soal Tayangan Car Free Day di YouTube, Menag Ingatkan Pedoman Penyiaran Agama

Jakarta (Pinmas) --- Beberapa hari lalu, sempat ramai di media sosial tentang rekaman aksi beberapa orang yang dinilai melakukan proses penyiaran agama saat Car Free Day di sepanjang Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat yang diunggah di YouTube. Kegiatan berupa penawaran cindera mata seperti kalung, pin, syal, makanan biskuit, dan susu yang dilakukan secara terbuka kepada masyarakat itu diunggah oleh sebuah akun yang bernama rtkChannel HD.

Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam laman pribadinya (www.lukmansaifuddin.com) mengaku banyak dimintai tanggapan terkait link berisi rekaman video yang berdurasi 23 menit 43 detik itu. Permintaan itu, utamanya banyak disampaikan melalui Twitter.

“Bila tayangan video itu benar adanya, selaku Menteri Agama saya ingin mengingatkan kepada masyarakat luas akan masih berlakunya Keputusan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama,” jelas Menag.

Menurutnya, dalam KMA tersebut dinyatakan bahwa:

Pertama, untuk menjaga stabilitas nasional dan demi tegaknya kerukunan antar umat beragama, pengembangan dan penyiaran agama supaya dilaksanakan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, teposeliro, saling menghargai, hormat menghormati antar umat beragama sesuai jiwa Pancasila;

Kedua, penyiaran agama tidak dibenarkan untuk: a) Ditujukan terhadap orang dan atau orang-orang yang telah memeluk sesuatu agama lain; b) Dilakukan dengan menggunakan bujukan/pemberian material, uang, pakaian, makanan/minuman, obat-obatan, dan lain-lain agar supaya orang tertarik untuk memeluk sesuatu agama;

c) Dilakukan dengan cara-cara penyebaran pamflet, buletin, majalah, buku-buku, dan sebagainya di daerah-daerah/ di rumah-rumah kediaman umat/orang yang beragama lain; dan d) Dilakukan dengan cara-cara masuk ke luar dari rumah ke rumah orang yang telah memeluk agama lain dengan dalih apapun.

Ketiga, bilamana ternyata pelaksanaan pengembangan dan penyiaran agama sebagaimana yang dimaksud Diktum Kedua, menimbulkan terganggunya kerukunan hidup antar umat beragama, akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Demikian antara lain bunyi KMA tentang Pedoman Penyiaran Agama. Semoga tetap dihormati dan dipatuhi, serta menjadi acuan kita bersama dalam menjaga dan memelihara kerukunan antarumat beragama di persada nusantara,” jelas Menag. (www.lukmansaifuddin.com/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua