Nasional

Soal Siswa Madrasah Dicekal OSN, Kemenag Akan Bahas Bersama Dengan Kemendikbud

Jakarta (Pinmas) —- Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan mengatakan bahwa Kementerian Agama akan membahas persoalan diskriminasi pendidikan yang menimpa siswa Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah.

Meski menjadi juara di tingkat Kabupaten, ketiga siswa dari tiga MI tidak diperkenankan oleh Dinas Pendidikan untuk mengikuti Olimpiade Sains Madrasah (OSN) pada tingkat Provinsi. Dinas Pendidikan Semarang beralasan bahwa sesuai juknis, siswa madrasah hanya bisa mengikuti OSN sampai jenjang Kabupaten/Kota saja.

“Kita akan duduk bersama untuk perbaikan. Kalau perlu kita akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama antara Mendikbud dan Menag yang mengatur tentang masalah ini,” demikian dikatakan M. Nur Kholis Setiawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/03).

Menurutnya, penting adanya kesamaan pandang dalam mengelola negara sehingga tidak terkotak-kotak. M. Nur Kholis mengakui adanya batas-batas administrasi, namun hal itu mestinya tidak menghalangi proses inovasi.

M. Nur Kholis Setiawan berharap persoalan diskriminatif yang menimpa madrasah bisa dijadikan bahan pembelajaran bagi aparatur Kemenag dan Kemendikbud, bahwa sudah tidak zamannya lagi mengedepankan ego sektoral. “Kita menangani anak-anak bangsa, hanya beda tempat belajarnya, satu di sekolah sedang satunya di madrasah. Namanya saja berbeda, tapi substansinya sama. Jadi biarlah anak negeri bersemai dengan lebih sehat,” tegasnya.

Ke depan, M. Nur Kholis Setiawan juga berharap OSN bisa dibuka untuk semua siswa sehingga bisa menjadi ruang kompetisi yang sehat. Kalaulah nantinya siswa madrasah tidak berhasil menjadi juara itu tidak masalah, yang penting tidak dihalangi. “Siapa saja boleh ikut. Karena ini adalah tupoksi utama pendidikan,” ujarnya.

Mengutip pepatah Arab, qad faata ma faat wa kullu ma huwa aatin wa aat, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengatakan, “Yang sudah ya sudah, tidak usah kita ratapi. Itu bagian dari koreksi.” (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua