Nasional

Sinkronisasi E-Hajj dalam Masalah Pemondokan di Makkah Akhirnya Tuntas

Makkah (Pinmas) - Proses sinkronisasi kontrak perumahan jamaah haji Indonesia dengan sistem Electronical Hajj (e-Hajj) yang diberlakukan pemerintah Saudi Arabia akhirnya tuntas.

Setelah sempat dilakukan negosiasi ulang antara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Derah Kerja Makkah dengan para pemilik hotel, akhirnya beberapa pemilik hotel yang bermasalah bersedia melakukan perubahan (addentum) kontrak.

Artinya, persoalan perbedaan kapasitas 1.700 orang di pemondokan sudah sepenuhnya bisa diatasi. Nantinya para pemilik hotel yang akan mencarikan pemondokan tersendiri yang jaraknya relatif dekat dengan wilayah induk.

Kepala Daker Makkah, Endang Jumali, Sabtu (6/9/2014), mengatakan saat ini input data pemondokan sudah seluruhnya rampung.

"Saat ini sedang dilakukan proses konfigurasi penempatan dan pemecahan kloter sehingga tidak berjauhan dari wilayah induk. Jaraknya hanya sekitar 10 sampai 50 meter dari rumah awal," katanya.

Secara administratif beberapa pemilik hotel yang bermasalah juga sudah menyelesaikan permasalahnya dengan Dinas Pariwisata Makkah.

Dari 116 perumahan yang ditetapkan, hanya satu pemilik yang masih harus menyelesaikan proses administrasi. "Pemilik hotel yang satu tersebut berkaitan dengan penandatanganan kontrak baru. Karena hari ini libur, nanti akan dilaksanakan pada hari kerja," katanya.

Tentang hasil renegosiasi, rata-rata pemilik hotel bersedia melakukan addentum kontrak. Ketika ada kapasitas yang berbeda dengan skema e-Hajj, maka pemilik hotel akan mencarikan sendiri bangunan pendukung sebagai titik penempatan baru. "Tidak boleh dipaksakan di hotel sesuai kontrak awal," kata Endang.

Sebagaimana diwartakan, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah, terus mempersiapkan diri menyambut kedatangan jamaah haji Indonesia di kota Makkah yang dimulai pada tanggal 10 September mendatang.

Namun sebelumnya sempat terjadi kendala teknis berupa perbedaan kapasitas hotel yang telah disewa dan dikontrak dengan kapasitas yang ditetapkan dalam sistem e-Hajj.

Dalam hal ini terdapat standarisasi dalam sistem e-Hajj, bahwa penempatan jamaah pada setiap kamar hotel paling banyak 4 kapasitas. Walaupun secara real kamar hotel tersebut bisa ditempatkan 6 orang atau lebih.

Penerapan sistem E-Hajj oleh Kementerian Haji Arab Saudi memerlukan sinkronisasi data dan pembaruan sistem yang sudah ada.

Contohnya, pada sebuah hotel, berdasarkan kontrak, yang juga didasari pada standar pelayanan yang baik, telah ditetapkan kapasitas 1 hotel untuk 800 orang. Termasuk ada kamar yang lebih luas, bisa ditempati lebih dari enam orang.

Namun dalam standar e-Hajj pemerintah Saudi Arabia, semua jenis kamar hotel "dipukul rata" hanya boleh ditempati empat orang. Hal ini mengakibatkan ketidaksinkronan antara klausul kontrak dengan standar e-Hajj.

Secara faktual, awalnya terdapat 7 hotel yang tidak sinkron untuk kapasitas 6.000 orang. Namun saat ini sudah berhasil dicapai kesepakatan dengan seluruh pemilik hotel. Terutama dengan penyesuaian (addendum) kontrak.

Dengan adanya addendum kontrak, maka akan dilakukan konfirgurasi di wilayah mana kekurangan tersebut. Dilanjutkan penempatan jamaah pada hotel lain dengan kualitas, kriteria, dan harga sama dengan sebelumnya.

Prosedurnya sama dengan proses penyiapan perumahan, sehingga pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan biaya tambahan. Biaya pemondokan di Makkah saat ini berhasil ditekan dari 4.995 Riyal menjadi sekitar 4.400 Riyal per orang. (mch2014).

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua