Nasional

Setoran Dana Haji Dilakukan Dengan Akad Wakalah

Jakarta (Pinmas) - Mulai pendaftaran yang akan datang, pembayaran setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) harus dilakukan dengan sebuah akad yang disebut akad wakalah. Calon jamaah harus mewakilkan dana setoran awalnya kepada Negara dalam hal ini Menteri Agama. Jadi uangnya tetap uang jamaah, bukan uang Menteri Agama. Menteri Agama hanya pemegang amanah. Maka dari itu harus ada akadnya. Jamaah harus ikhlas mewakilkan dana setoran awal hajinya kepada Menteri Agama untuk dapat dimanfaatkan secara optimal dalam dalam penyelenggaraan ibadah haji, terang DiIrektur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) ketika ditemui Pinmas pada Dialog Ramadlan: Prospek Keuangan Syariah dan Tantangan Pengelolaan Dana Haji, Jakarta, Kamis (25/07) malam.

Nilai manfaatnya nanti dikembalikan kepada jamaah. kata Anggito. Anggito menambahkan, oleh karena dana setoran awal yang dititipkan ke Menteri Agama sebenarnya adalah milik jamaah, maka harus ada penamaan untuk nama setiap jamaah. Untuk itu, lanjut Anggito, Direktorat Jenderal PHU bersama Bank Syariah sedang memproses supanya nama rekeningnya tidak hanya atas nama Menteri Agama, tetapi juga bisa disertakan QQ nama setiap calon jamaah haji.

Dengan pola qq nama jamaah haji, Kementerian Agama memastikan bahwa dana haji setiap calon jamaah yang disimpan di Perbankan Syari'ah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tegas Anggito. Selain itu, Anggito juga menjelaskan bahwa Ditjen PHU bersama perbankan syari'ah sedang membuat virtual account supaya jamaah mengetahui jumlah uang yang disetorkan berapa. Setalah itu, kata Anggito, akan dicatat juga berapa nilai optimalisasi yang bisa dikembalikan sesuai dengan setoran awal yang telah dibayarkan, kata Anggito.

Setelah ada nilai manfaat, maka harus diidentifikasi kepada pemiliknya. Ini harus dikembalikan kepada jamaah yang sama, terang Anggito. Sebelumnya, Anggito menegaskan bahwa Kementerian Agama sudah berkomitmen untuk menempatkan dana setoran awal di perbankan syariah sesuai dengan amanat UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Untuk itu, Kemenag memastikan bahwa dana yang masih tersimpan di bank konvensional dalam waktu satu tahun yang akan datang sudah ditransfer ke bank syariah.

Terkait dengan komitmen ini, Anggito meminta perbankan syariah untuk meningkatkan kinerja, menambah permodalan, infrastruktur perbankan, serta menambah jumlah cabang dan ATM untuk dapat melayani jamaah di seluruh pelosok tanah air. Selain itu, perbankan syariah juga harus menyalurkan dana jamaah dengan prinsip syariah. Kemenag juga akan bekerja sama dengan pihak perbankan syariah untuk mendukung program pemberdayaan umat, meningkatkan kewirausahaan muslim, pengembangan pendidikan Islam, serta program sektor riil lainnya, ujar Anggito. (mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua