Nasional

Serial Bangun Zona Integritas: Ditjen PHU Tetapkan 2 Direktorat Sebagai Pilot Project

Jakarta (Pinmas) —- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menetapkan dua direktorat di bawahnya sebagai pilot project pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Hal ini diungkapkan Dirjen PHU Abdul Djamil saat memberikan sambutan pada seremonial penandatanganan Pakta Integritas pejabat eselon II, III, dan IV serta beberapa perwakilan pelaksana Jabatan Fungsional Umum (JFU) dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Jakarta, Selasa (10/02).

Kedua direktorat yang dijadikan pilot project ZI WBK WBBM adalah Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri dan Direktorat Pembinaan Haji.

Kementerian Agama bergerak cepat dalam gerakan implementasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk tahun 2015, sedikitnya ada 500 dari 4.484 satker Kementerian Agama yang akan dijadikan sebagai pilot project implementasi ZI menuju WBK-WBBM ini. Piloting itu akan dilakukan mulai dari satker pusat setingkat eselon II, Kanwil, Kankemenag, sampai pada Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Menurut Djamil, Ditjen PHU terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah haji agar menjadi lebih baik lagi. Salah satu upaya perbaikan pelayanan jamaah adalah dengan merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan stanadar teknis penyelenggaraan haji.

“Yang menjadi prioritas kerja kita, merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penyelenggaraan haji, termasuk komitmen kita membangun ZI menuju WBK dan WBBM,” tegas mantan Rektor IAIN (UIN) Walisongo Semarang ini.

Kementerian Agama telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Desembar 2012 lalu. Kemenag bahkan telah menerbitkan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Agama.

Berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, proses pembangunan zona integritas dilaksanakan melalui penerapan program pencegahan korupsi yang terdiri atas 20 (dua puluh) kegiatan yang bersifat konkrit yang akan diukur melalui indicator proses. (ba/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua