Nasional

Semakin Digital, Petugas Haji Wajib Melaporkan Kinerja Melalui E-Penkin

Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi tentang e-Penkin

Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi tentang e-Penkin

Jakarta (Kemenag) --- Komitmen Kementerian Agama untuk terus melanjutkan spirit transformasi digital dengan memastikan seluruh layanan Kementerian Agama berbasis digital terus dilakukan. Termasuk laporan kinerja Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M juga tak luput mengalami digitalisasi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Riset Lembaga Kajian Kurikulum dan Kebijakan Pendidikan Universitas Indonesia, Farhan Muntafa yang digandeng Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama untuk menggawangi proses digitalisasi penilaian kinerja PPIH.

"Sebagaimana arahan Menteri Agama agar seluruh layanan Kementerian Agama, harus berbasis digital, maka selama menjadi PPIH semua laporan akan beralih berbasis digital melalui elektronik Penilaian Kinerja (e-Penkin)," terang Farhan di hadapan 890 Kandidat PPIH Arab Saudi yang sedang mengikuti Bimtek di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Dikatakan Farhan, e-Penkin yang terintegrasi pada aplikasi Petugas Haji ini diharapkan akan memudahkan penginputan hasil kinerja petugas.

"Bapak Ibu cukup mengisi e-Penkin untuk meng-capture kinerja yang sudah dikerjakan. Selain itu, hal ini juga dapat membantu tim pemantau haji untuk memastikan kinerja bapak ibu," kata Farhan.

Farhan menerangkan, pada e-Penkin akan dilakukan penilaian kinerja dan budaya kerja yang skornya akan keluar setiap minggu.

"Skor Penkin akan keluar setiap minggu, siapa mengerjakan apa, siapa yg tidak mengisi akan mendapatkan peringatan dan akan ada verifikator yang akan memastikan kebenaran eviden yang telah diunggah oleh petugas haji," lanjutnya.

Terdapat lima tugas PPIH yang menjadi pedoman penilaian kinerja, yakni pembinaan, pelayanan, perlindungan jemaah, pengendalian dan koordinasi.

"Jika ada yang tidak berkinerja akan ada konsekuensi yang diterima oleh anggota PPIH. Salah satunya yaitu tidak munculnya rekomendasi bagi PPIH tersebut, atau yang bersangkutan bisa masuk dalam whitelist maupun blacklist dalam penugasan penyelenggaraan ibadah haji," sambungnya.

"Namun, bagi yang mendapat nilai di atas 75, akan mendapat sertifikat, sebagai apresiasi dari Kementerian Agama," tutup Farhan disambut tepuk tangan meriah oleh seluruh kandidat petugas haji.


Editor: Indah
Fotografer: Hilman Fauzi

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua