Nasional

Sekjen, PNS K/L yang Ajukan Pindah ke Kemenag Harus Melalui  Ukom Perpindahan Antarinstansi

Sekjen Kemenag Nizar

Sekjen Kemenag Nizar

Jakarta (Kemenag) --- Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan Uji Kompetensi Perpindahan Antarinstansi (PI) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) K/L yang mengajukan untuk pindah ke lingkungan Kementerian Agama.

“Uji kompetensi ini dilakukan dalam rangka memastikan setiap pegawai yang hendak masuk ke Kementerian Agama terseleksi dengan baik, terpotret profile yang dimilikinya, serta bahwa mereka yang masuk adalah PNS yang memiliki kualifikasi dan kompetensi memadai,” ujar Sekjen Kemenag Nizar, Kamis (12/05/2023).

Dikatakan Sekjen, pelaksanaan uji kompetensi PI ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 14 Tahun 2023, disebutkan di dalamnya bahwa Uji Kompetensi Pindah Instansi yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh Puspenkom Kementerian Agama.

“Ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pelaksanaan mutasi PNS ke lingkungan Kemterian Agama,” terangnya.

Dengan lahirnya SE di atas, tambah Nizar, maka setiap PNS dari K/L lain yang usul pindah ke Kementerian Agama tidak serta merta langsung diterima karena memenuhi syarat administratif, akan tetapi harus melalui uji kompetensi.

“Bagi mereka yang mendapakan nilai Baik dari unsur manajerial, sosial kultural dan kemampuan teknis, maka direkomendasikan untuk diterima, jika salah satu unsur memiliki nilai di bawah Baik, maka tidak dapat diterima,” kata Nizar.

“Hal ini merupakan kebijakan yang harus dimaklumi oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama di manapun berada,” lanjutnya.

Sekjen melanjutkan, uji kompetensi perpindahan antarinstansi dilaksanakan dalam dua periode yakni April dan Oktober setiap tahunnya.

“Namun karena SE tersebut baru turun bulan April, maka uji kompetensi ini baru dapat dilakukan bulan Mei tahun 2023 dengan jumlah total peserta sebanyak 57 PNS dengan berbagai latar belakang jabatan seperti pranata komputer, perencana, guru dan pengawas sekolah,” lanjut Sekjen.

Ia menambahkan, satuan kerja pengusulpun bervariasi seperti Dinas Pariwisata Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota, dan lain-lain.

“Dengan sebaran geografis peserta yang berbeda-beda, pelaksanaan Ukom PI dilaksanakan secara daring yang melibatkan pengelola kepegawaian pada setiap kanwil sebagai admin sesuai daerah masing-masing,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan uji kompetensi PI ini diharapkan dapat menjadi filter bagi Kementerian Agama untuk menyaring dan memastikan bahwa SDM yang diterima dapat mendukung dan meningkatkan produktivitas kinerja satuan kerja pada Kementerian Agama.


Editor: Dodo Murtado
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua