Nasional

Sejumlah DPRD Konsultasikan Perda Pendidikan Agama

Jakarta (Pinmas) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kedatangan dua rombongan Komisi C DPRD Kota Cirebon dan DPRD Kab. Batang, Rabu (06/03). Meski berangkat dari daerah yang berbeda, mereka mempunyai maksud yang sama, mengkonsultasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Rombongan ini diterima di RuangPertemuan Ditjen Pendis, Jakarta, oleh masing-masing perwakilan dari Dit. Pendidikan Madrasah dan Dit. Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Mereka ingin mendapatkan masukan dan pemahaman terkait regulasi pendidikan agama dan diniyah, terang Rohman yang mewakili Dit.

Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Menurut Rohman, semangant para anggota DPRD ini adalah ingin mengembangkan pendidikan agama di daerah seiring dengan terus meningkatnya problem sosial seperti, dekadensi moral, korupsi, pornografi, dan lainnya. Terkait semangat ini, Anggota DPRD diberi pesan agar Perda itu dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan agama dan keagaaman. Lebih dari itu, Perda juga harus sejiwa dengan masyarakatnya sehingga dalam proses penyusunannya perlu melibatkan stakeholders, seperti para kyai/ulama dan rohaniawan lainnya. (mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua