Nasional

RUU Sistem Perbukuan Diharapkan Permudah Akses Publik terhadap Bahan Bacaan

Ketua Komisi X dan Pemerintah foto bersama usai menandatangani persetujuan RUU tentang Sistem Perbukuan. (foto: boy)

Ketua Komisi X dan Pemerintah foto bersama usai menandatangani persetujuan RUU tentang Sistem Perbukuan. (foto: boy)

Jakarta (Kemenag) --- Pemerintah dan Komisi X DPR RI telah menyetujui RUU Sistem Perbukuan untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Persetujuan ini disepakati dalam Raker antara Pemerintah dengan Komisi X di Gedung DPR Senayan, Selasa (04/04).

Sehubungan itu, sejumlah pihak berharap keberadaan RUU ini akan berdampak pada kemudahan akses masyarakat terhadap bahan bacaan atau buku.

Lathifah Shohib misalnya, menyampaikan bahwa selama ini akses masyarakat untuk memperoleh buku masih sulit, terutama pada daerah terpencil dan terluar. "Ini menjadi gambaran potret buram pendidikan di perbatasan," katanya.

"RUU Sistem perbukuan kiranya dapat meningkatkan pendidikan masyarakat," tambahnya.

Harapan yang sama disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Berterima kasih karena RUU yang sudah lama dibahas ini akhirnya disetujui untuk dibawa ke paripurna, Muhajir juga berharap keberadaan RUU tersebut akan memberi kemudahan akses umat.

Selain itu, Muhadjir berharap RUU Sistem Perbukuan juga dapat membentuk masyarakat yang gemar membaca. "Semoga masyarakat akan memperoleh kemudahan dalam perbukuan, baik masyarakat terluar maupun tertinggal, secara mudah dan murah," kata Muhadjir.

Namun, lanjut Muhadjir, murah tidak dalam konotasi murahan, akan tetapi bisa dijangkau semua lapisan masyarakat dari Sabang sampai Merauke. "Nanti Insya Allah tidak adalagi buku yang tidak ada peruntukannya. Jadi buku anak, buku dewasa atau buku yang bisa dikonsumsi untuk umum," kata Muhadjir.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Badan dan Diklat Kemenag Abd. Rahman Mas’ud yang mewakili Menag Lukman Hakim Saifuddin. (Sandi/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua