Nasional

RUU Pengelolaan Keuangan Haji Ditarget Selesai Tiga Bulan

Rembang (Pinmas) —- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meyakini pembahasan RancanganUndang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) akan selesai dalam waktu tigabulan ke depan.

“Kami (Kementerian Agama dan DPR) sudah bicara dan sepakat RUU ini akan selesai dalam waktu tiga bulan lagi,” kata Menag saat bersilaturahmi dengan Rais ‘Am Syuriah PBNU KH Mustofa Bisri (Gus Mus) di kediamannya di Rembang, Jateng, Sabtu (24/6).

Dalam RUU tersebut nantinya penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan haji akan dipisah. Menag mengungkapkan penyelenggaraan ibadah haji akan tetap dilakukan Ditjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU). Sementara pengelolaan keuangan haji akan dilakukan oleh suatu badan.

“Di dalam badan ini akan diisi oleh orang-orang yang kredibel dan terpercaya dalam mengelola keuangan,” kata Menag.

Menurut mantan Wakil Ketua MPR itu, selama ini penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh Kemenag, dan akhirnya ada temuan dari KPK. “Keduanya memang berat. Jadi agar meringankan dan tidak ada temuan KPK maka keduanya dipisah,” katanya.

Terkait dengan temuan KPK dalam penyelenggaraan haji, pihaknya meminta lembaga penegak hukum khusus korupsi ini mau memberikan angka toleransi jika ada ketidaksesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan.

“Misalnya pondokan, kita maunya dalam satu paket hanya 80 rumah. Ternyata yang menawarkan penyewaan pondokan minta 7 rumah di luar kompleks pondokan juga masuk. Ini yang membuat harganya lebih mahal. Inilah yang menjadi temuan KPK,” papar Menag.

Padahal, lanjut Menag, Indonesia harus bersaing dengan negara-negara lain yang juga memiliki kuota haji tinggi. Jadi mau tak mau tawaran ini harus diambil. “Jadi kami berharap KPK mau memberikan angka toleransi. Karena kemungkinan antara perencanaan dengan perkembangan di lapangan berbeda,” katanya. (iqbal/sindo/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua