Nasional

Resmi Ditutup, Rakor Sepakati Tiga Langkah Akselerasi Reformasi Birokrasi Kemenag

Sekjen Kemenag Nur Syam berfoto bersama peserta Rakor Reformasi Birokrasi  Kemenag 2017. (foto:didah).

Sekjen Kemenag Nur Syam berfoto bersama peserta Rakor Reformasi Birokrasi Kemenag 2017. (foto:didah).

Jakarta (Kemenag) - Rapat Koordinasi Reformasi Birokrasi yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (13/04) resmi ditutup oleh Sekjen Kemenag Nur Syam. Rakor yang berlangsung tiga hari tersebut disepakati tiga poin langkah akselerasi reformasi birokrasi Kementerian Agama.

Ketiga poin kesepakatan yang ditandatangani seluruh peserta rapat yang berasal dari unit eselon I Pusat, Staf Khusus Menteri Agama, Rektor dan Ketua PTKN, Pejabat Eselon II pada satker pusat, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, dan Pejabat Eselon III dan IV pusat dan daerah; pertama, melaksanakan rekomendasi hasil rapat koordinasi;

Kedua, melaksanakan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Kementerian Agama pada Satuan Kerja Pusat dan Satuan Kerja Daerah, sebagai bagian dari pencapaian Visi Kementerian Agama "Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas dan sejahtera lahir batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong"; dan ketiga, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rekomendasi hasil rapat koordinasi dan pelaksanaan rencana aksi sebagai bagian dari capaian reformasi birokrasi satuan kerja.

Berita acara ini ditandatangani oleh kepala bagian organisasi, kepegawaian, dan hukum Ditjen Pendis sebagai perwakilan dari Kemenag Pusat, Kepala Bagian Kepegawaian UIN Sultan Syarif Kasim Riau sebagai perwakilan dari PTKN dan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Provinsi Bali sebagai perwakilan kanwil Kemenag Provinsi yang kemudian diketahui oleh Sekjen Kemenag.

Kepada peserta rakor, Sekjen Nur Syam berpesan agar rencana aksi dan rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Reformasi Birokrasi Kementerian Agama dijadikan dokumen dinamis bukan hanya sebagai dokumen statis.

"Setiap dokumen dinamis harus ditindaklanjuti, rencana aksi dan rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Reformasi Birokrasi Kementerian Agama harus ditindaklanjuti," tandas Nur Syam. (didah/dm/dm).

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua