Nasional

Remunerasi Harus Berdampak Pada Perbaikan Pelayanan

Jakarta (Pinmas) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penerapan tunjangan kinerja atau remunerasi harus berdampak secara nyata pada terciptanya iklim kerja yang profesional, produktif, penuh integritas, peka, dan peduli pada perbaikan pelayanan.

Menag mengatakan hal itu pada pembukaan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Agama, Rabu (29/10) malam di Hotel Cempaka, Jakarta. Acara ini dihadiri Sekjen Kemenag Nur Syam, pejabat eselon I dan II serta peserta dari pusat dan daerah.

Menurut Menag, kebijakan tentang tunjangan kinerja merupakan salah satu terobosan dalam reformasi birokrasi untuk mencapai tujuan nasional, tetapi bukan satu-satunya agenda reformasi yang ingin kita capai. “Pemberian tunjangan kinerja berimplikasi positif terhadap perbaikan kesejahteraan pegawai menurut standar yang layak sebagai aparatur negara,” kata Menag.

Sebagaimana kita tahu, lanjutnya, penantian panjang sejak tahun 2013 terhadap peraturan presiden tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemenag telah terealisasi dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 108 tahun 2014 tanggal 18 September 2014 tentang Tunjangan Kin erja yang berlaku untuk Kementerian Agama.

Menag mengatakan, proses lahirnya Perpres Tunjangan Kinerja tidak mudah, tetapi melewati hasil evaluasi jabatan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja yang divalidasi oleh tim dari Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pelaksanaan evaluasi jabatan di lingkungan Kemenag, termasuk perguruan tinggi keagamaan meliputi 15 jabatan eselon I, 109 jabatan eselon II, 1.222 jabatan eselon III, 5.393 jabatan eselon IV, 2.239 jabatan eselon V, dan 226 jabatan fungsional umum memiliki kerumitan dan kompleksitas yang tinggi.

Setiap jabatan memiliki karakter dan volume kerja yang bervariasi, meskipun eselonnya sama. Maka sangat logis apabila kelas jabatannya pun berbeda-beda. “Saya berterima kasih dan menyampaikan penghargaan atas komitmen dan peran aktif seluruh unit kerja Kemenag pusat, daerah serta perguruan tinggi dalam mempersiapkan dan melengkapi seluruh komponen penilaian reformasi birokrasi yang terkait dengan proses tunjangan kinerja,” ucap Menag.

Komitmen kita semua dalam mencapai dan mempertahankan sasaran kinerja secara konsisten dan berkesinambungan, menurut Menag, sangat menentukan keberhasilan menjadikan institusi Kemenag lebih professional, lebih berwibawa serta eksistensi dan program-program yang kita laksanakan memberi manfaat yang besar bagi umat, bangsa dan negara.

“Prinsip bekerja dalam satu tim harus selalu ditanamkan dan dibudayakan di semua unit kerja, sehingga tidak ada tempat bagi munculnya mental, perilaku dan egoisme perorangan atau kelompok yang merusak sistem organisasi,” pesan Menag.

Menag lebih lanjut mengatakan, Perpres tentang Tunjangan Kinerja memerintahkan kepada Menteri Agama untuk mengatur ketentuan teknis pelaksanaannya. Untuk itu telah disiapkan tiga PMA, yaitu pembayaran, penambahan dan pengurangan Tunjangan Kinerja, penetapan kelas jabatan, dan pengangkatan pegawai dalam jabatan fungsional umum. (ks/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua