Nasional

Reformasi Pengadaan, Kunci Reformasi Birokrasi

Jakarta (Pinmas) --- Dalam konteks reformasi birokrasi, pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (LPSE) menjadi unsur yang tidak bisa diabaikan. Bahkan, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa reformasi pengadaan merupakan salah satu kunci utama reformasi birokrasi.

“Pengadaan barang dan jasa dan LPSE menjadi unsur yang tidak bisa diabaikan dalam konteks reformasi birokrasi,” demikian penegasan Kepala Pusat Informasi dan Humas Zubaidi dalam pembukaan Rakorneas LPSE Kementerian Agama Tahun 2014, Jakarta, Selasa (22/07).

Mengambil tema “100 % e-procurement untuk Kementerian Agama Bersih dan Sejahtera”, Rakernas LPSE ini dihadiri 129 peserta yang terdiri dari Kabag TU Kanwil, Kabag TU PTAIN (UIN dan Institut), Kasubag Inmas Kanwil, dan Sys Admin LPSE Kanwil seluruh Indonesia.

Menurutnya, berbagai penyimpangan yang terjadi dan sering muncul di media, salah satunya terkait dengan persoalan pengadaan barang dan jasa. Ini wajar, mengingat barang dan jasa masuk kategori belanja modal dan merupakan komponen yang sangat besar.

“Anggaran Kementerian bisa dikategorikan menjadi empat: belanja pegawai, belanja modal, belanja bansos, dan belanja barang lainnya. Pengadaan barang dan jasa masuk kategori belanja modal dan merupakan komponen yang sangat besar,” terang Zubaidi.

“Mereka yang terkena kasus hukum, umumnya yang berusuaan dengan pengadaan barang dan jasa, di samping ada juga yang terkait dengan belanja sosial dan perjalanan dinas,” tambahnya.

Zubaidi menegaskan bahwa dari waktu ke waktu, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama terus mengajak semua pihak untuk melakukan hal terbaik serta menjauhi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Tujuan reformasi birokrasi adalah pelayanan yang baik. Namun itu tidak akan berhasil manakala kita meninggalkan komponen penting dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Zubaidi.

Rakernas LPSE ini menghadirkan beberap narasumber dari lembaga yang kompeten pada bidangnya, seperti dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Menurut Zubaidi, LKPP menjadi lembaga otoritatif sebagai acuan regulasi yang wajib diikuti seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, hadir juga narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang akan memastikan bahwa prosedur, SOP, dan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama sudah dilkukan dengan baik. “Yang berhak menjudgement hal itu adalah Itjen Kementerian Agama,” terang Zubaidi.

Hadir juga Kepala Biro Umum yang bertanggung jawab terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kementerian Agama. “Pengadaan barjas tidak hanya melibatkan LPSE, tetapi juga ULP,” pungkasnya. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua