Nasional

Pusdiklat, Balai, dan Loka Diklat Keagamaan Bersiap Ikuti Reakreditasi Lembaga Pelatihan

Sosialisasi reakreditasi lembaga pelatihan

Sosialisasi reakreditasi lembaga pelatihan

Ciputat (Kemenag) --- Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Tenaga Teknis Balitbang-Diklat Kemenag tengah bersiap melakukan proses reakreditasi. Saat ini, Pusdiklat mulai melakukan Sosialisasi Pelaksanaan Reakreditasi Lembaga Pelatihan kepada Balai dan Loka Diklat.

Kepala Pusdiklat (Kapus) Tenaga Teknis Mastuki mengatakan, akreditasi merupakan bagian dari komitmen layanan terbaik lembaga pelatihan. Lembaga pelatihan pengakreditasi harus menjaga kualitas layanan pelatihan dengan memenuhi jaminan mutu internal sebagai Quality Assurance atau penjamin mutu.

“Selaku lembaga pelatihan pengakreditasi, Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan harus memenuhi kualifikasi Quality Assurance dalam mengakreditasi lembaga pelatihan lainnya yaitu BDK dan Loka Diklat Keagamaan,” ujar Mastuki di Ciputat, Kamis (13/7/2023), saat memberikan arahan pada Sosialisasi Pelaksanaan Reakreditasi Lembaga Pelatihan. Kegiatan ini digelar dalam rangka persiapan pelaksanaan reakreditasi lembaga pengakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI tahun 2023.

Menurut Mastuki, forum sosialisasi ini penting karena bagian dari proses pemenuhan langkah akreditasi. Regulasi yang mendasari pelaksanaan akreditasi yaitu Peraturan LAN Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akreditasi Pelatihan dan SK Kepala LAN Nomor 711/K1/PDP.09/2018 tentang Penetapan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan sebagai Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis dan Diklat Fungsional.

Mastuki menekankan, Surat Keputusan tersebut berlaku selama 5 tahun sejak 19 November 2018 sampai 19 November 2023 sehingga mutlak dilakukan reakreditasi sebelum tanggal berlaku berakhir. Selain itu, ia pun menegaskan bahwa proses akreditasi adalah sebagai tanggung jawab bersama dan kerja seluruh organisasi Pusdiklat Teknis.

“Pusdiklat Teknis sebagai kultur organisasi artinya antara satu unit atau tim tidak terpisahkan dengan unit lainnya. Maka proses akreditasi ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya kerja Tim Akreditasi saja,” tegas pria kelahiran Banyuwangi ini.

Kapus Mastuki mengungkapkan bahwa target akreditasi harus masuk kategori unggul dengan nilai yang tinggi. “Target akreditasi tahun 2023 harus unggul dengan nilai di atas 91,” katanya.

Untuk memperoleh nilai unggul, lanjutnya, diperlukan persiapan dan effort yang luar biasa dengan melibatkan delapan (8) unsur akreditasi. Pemenuhan unsur tersebut mencakup administrasi dan substansi.

Secara administrasi, pemenuhan unsur meliputi segala bentuk evidence atau bukti-bukti yang real, jelas dilakukan bukan disulap. Sedangkan secara substansi sejatinya adalah Quality Assurance internal (penjaminan mutu internal).

“Pemenuhan substansi ini menjadi bagian kerja organisasi yang harus dilakukan. Berbagai upaya tersebut antara lain menggali pendalaman berbagai evidence dan cross-check ke unit lain, termasuk inovasi yang telah dilakukan,” pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Muhtadin menyampaikan Pusdiklat Teknis sebagai lembaga pengakreditasi harus terakreditasi dengan reakreditasi yang didukung seluruh pegawai Pusdiklat Teknis.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Akreditasi Epa Elfitriadi memaparkan bahwa tahun 2023 ini Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan akan melaksanakan dua akreditasi lembaga yakni Akreditasi Lembaga Pengakreditasi Program dan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan.

“Masing-masing akreditasi memiliki delapan (8) unsur yang meliputi organisasi dan kepemimpinan (10%), manajemen SDM (20%), manajemen sumbar daya (125), manajemen pelayanan (20%), manajemen mutu (13%), hasil kinerja utama (10%), dan manajemen pengetahuan dan inovasi (10%),” tandasnya. (Karina)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua