Nasional

Petakan Masalah Layanan Negara terhadap Umat Beragama dan Solusinya, Kemenag Gelar FGD

Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama melalui Pusat Kerukunan Umat Beragama (FGD) akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas pemetaan problem layanan Negara terhadap umat beragama di Indonesia. FGD akan diselenggarakan di Jakarta pada Kamis (18/09) dan akan diikuti oleh representasi tokoh untuk setiap agama yang dipeluk warga bangsa dan instansi terkait.

Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Machasin saat menggelar jumpa pers di kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (16/09).

Didampingi Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Mubarak, Machasin mengatakan bahwa setidaknya ada tiga isu utama yang akan dibahas dalam FGD tersebut, yaitu: pertama, bagaimana perlindungan negara terhadap umat beragama; kedua, bagaimana pelayanan negara terhadap rumah ibadah; dan ketiga, bagaimana penyikapan negara terhadap agama yang dianut oleh warga negara di luar yang enam.

FGD ini bertujuan agar Kementerian Agama mempunyai peta masalah terkait layanan Negara terhadap umat beragama, sekaligus merumuskan alternatif solusi yang bisa dilakukan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Hasil FGD ini nantinya akan dibawa pada forum yang lebih besar pada Sabtu (20/09) mendatang yang akan digelar di Auditorium HM. Rasjidi Kementerian Agama, Jl. MH. Thamrin, Jakarta. Forum dimaksud adalah seminar Ekspos Hasil FGD tentang Pemetaan Masalah Pelayanan Negara terhadap Umat Beragama. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dijadwalkan akan hadir dan membuka kegiatan dimaksud.

Layanan Negara Untuk Semua Warganya

Dalam jumpa pers tersebut, Machasin juga menegaskan Negara melayani semua warga negaranya, tidak hannya warga pemeluk enam agama yang mayoritas dianut masyarakat Indonesia seperti Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

“Agama di Indonesia seperti Baha’i, Tao, Kaharingan, Yahudi dan lainnya walaupun bagaimana mereka memiliki pengikutnya, meskipun tidak banyak,” kata Machasim, di Jakarta, Selasa (16/9).

Menurut Machasin, pelayanan negara kepada pengikut agama tersebut merupakan hak sebagai warga negara Indonesia sebagai pengikut agama yang mereka anut.

Apa bentuk pelayanannya, Machasin mengatakan seperti pencatatan sipil, pendidikan dan lainnya. “Jadi kita tetap memberikan pelayanan kepada mereka,” tutur Machasin.

“Pelayanan negara terhadap agama-agama di Indonesia bukan hanya tugas dari Kementerian Agama, tapi juga instansi lain yakni, Kementerian Pendidikaan Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri,” tutur Machasim. (pinmas/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua