Nasional

Perkawinan Harus Sesuai Ajaran Agama

Jakarta (Pinmas) --- Perkawinan atau pernikahan merupakan peristiwa sakral. Bersatunya anak manusia dalam pernikahan memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari segi agama maupun negara.

“Perkawinan yang hanya dipaksakan karena cinta tidak sesuai agama sebagian besar tidak mencapai tujuan perkawinan. Dalam ajaran Islam menghasilkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmat,” kata Slamet Effendy Yusuf, salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia kepada pers di Jakarta, Jumat sore (12/09) usai rapat dengan Majelis-Majelis Agama.

Dalam rapat tersebut Majelis-Majelis Agama membuat kesepakatan tentang perkawinan. Kesepakatan itu antara lain menyatakan bahwa perkawinan itu adalah peristiwa yang sakral. Oleh sebab itu, pada dasarnya harus dilakukan sesuai dengan ajaran agama masing-masing.

Majelis-Majelis Agama Tingkat Pusat yang terdiri dari MUI, PGI, KWI, Walubi, dan Matakin juga menyepakati bahwa negara wajib mencatat perkawinan yang sudah disahkan oleh agama sesuai UU 1 tahun 1974.

Selain itu, kewajiban negara untuk mencatat perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan dicatatkan di catatan sipil sesuai dengan UU 23 Tahun 2006 jo UU 24 tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan.

Hadir dalam rapat majelis agama, Slamet Efendy Yusuf (MUI), Jerry Mumampow (PGI), YR. Edy Purwanto (KWI), Philip K Widjaja (WALUBI), Suhadi Sendjaja (WALUBI), Nyoman Udayana S.(PHDI), Yanto Jaya (PHDI), Chandra Setiawan (Matakin), dan M. Zainuddin Daulay (MUI). (ks/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua