Nasional

Penjelasan Dirjen PHU Soal Kecurigaan PPATK Terhadap Dana Haji

Jakarta (Pinmas) - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf, menyebut adanya kejanggalan pengelolaan dana haji. Merasa telah melakukan pengeloloan dana haji dengan baik, Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah (DJPHU) mempertanyakan temuan PPATK tersebut. PPATK menyoroti pengelolaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) oleh Kemenag. Berdasarkan temuan PPATK, dari dana penyelenggaran ibadah haji yang mencapai Rp 80 triliun, ada bunga sebesar Rp 2,3 triliun yang tak jelas pemanfaatannya. Menanggapi temuan itu Dirjen PHU, Anggito Abimanyu membantah dana penyelenggaraan haji mencapai Rp 80 triliun. "Outstanding dana setoran awal BPIH hingga 19 Desember 2012 berjumlah Rp 48,7 triliun, termasuk nilai manfaat (bunga, bagi hasil dan imbal hasil) sebesar Rp 2,3 triliun," kata Anggito di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2012).

Dana manfaat tersebut, dialokasikan untuk mengurangi BPIH untuk biaya pemondokan Makkah, Madinah, Jeddah, pelayanan umum di Saudi Arabia, katering dan transportasi, pengurusan paspor, pelayanan embarkasi, bimbingan, buku manasik, asuransi, operasional haji dalam dan luar negeri lainnya. Selain itu, hasil efisiensi dari operasional penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun dimasukkan ke rekening Dana Abadi Umat (DAU). "Hingga hari ini akumulasi DAU berjumlah Rp 2,2 triliun," papar Anggito. Nilai manfaat itu juga tak bisa dibelikan apartemen seperti yang dikatakan M Yusuf.

Anggito mengatakan pemerintah Saudi Arabia tidak memperbolehkan adanya kepemilikan asing pada aset/properti seperti perumahan. "Yang bisa dilakukan adalah melakukan penyewaan perumahan jangka panjang dan pada saat ini kita sedang menjajaki hal tersebut," tutur Anggito. "Pemondokan (Indonesia) Makkah dari dan ke Masjidil Haram telah relatif dekat, yakni maksimal 2,5 km," imbuhnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang melakukan audit biaya ibadah haji. PPATK menduga adanya ketidaktransparanan dalam penggunaan Ongkos Naik Haji (ONH). "Saat ini kita sedang mengaudit biaya haji. Kita berpendapat ada yang tidak transparan," ujar M Yusuf di kantornya kemarin, Rabu (2/1).(detik.com)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua