Nasional

Penghulu Ujung Tombak Pelayanan Kementerian Agama

Jakarta (Pinmas) --- Posisi terdepan yang sekaligus menjadi ujung tombak Kementerian Agama dalam tugas pelayanan, pengawasan, dan pembinaan keagamaan, khususnya dalam pelaksanaan nikah dan rujuk adalah Penghulu. “Penghulu adalah ujung tombak pelayanan Kementerian Agama terhadap masyarakat, khususnya dalam masalah pernikahan,” tegas Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin mengawali paparannya dalam kegiatan Sosialiasi Aplikasi Database Penghulu, Menuju Terwujudnya Integritas Layanan KUA, Selasa (3/9) malam.

Menurut Amin, sebagai ujung tombak pelayanan, posisi penghulu dalam pemerintahan telah ada sejak kerajaan Islam. Tidak hanya di pulau Jawa, di luar Jawa pun penghulu mendapat posisi tersendiri, termasuk pada Pemerintahan Kolonial Belanda. “Oleh karena itu, keberadaan penghulu tidak dapat dipisahkan dari dinamika masyarakat hingga kini,” imbuh Amin.

Amin menegaskan bahwa tidak mudah menjadi penghulu. Paling tidak, ada 3 (tiga) fungsi yang harus dijalankan oleh Penghulu dalam kaitannya meningkatkan kualitas pelayanan nikah/rujuk. Pertama, fungsi administratif. “Penghulu harus memperhatikan fungsi ini. Pelayanan nikah harus tercatat dan tersimpan dengan baik dan rapih, mudah di data secara statistik, dapat dilaporkan secara berkala, serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Amin. Kedua, fungsi pelayanan. Penghulu harus menjalankan asas pelayanan. “Pelayanan harus berasaskan sifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, wajar dan terjangkau,” tambah Amin. Ketiga, fungsi intelektual. Fungsi yang terakhir ini menyangkut masalah hukum, peraturan serta perundang-undangan yang berlaku. “maka tidak bisa tidak, penghulu dituntut memiliki keahlian atau sumber daya yang memadai,” ujar Amin.

Di hadapan peserta kegiatan yang terdiri dari Kasi Kepenghuluan dan Analis Kepegawaian dari 22 provinsi, Amin berharap penghulu mampu menjawab setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hukum syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. “Penghulu harus bisa menjawab sehingga pelayanan yang berkaitan dengan hukum syariat Islam dan peraturan lainnya, dapat terakomodir dan dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat” tutup Amin. (roes)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua