Nasional

Penghapusan Kolom Agama Tidak Dimungkinkan di Negara Pancasila

Jakarta (Pinmas) --- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menegaskan bahwa penghapusan kolom agama merupakan sesuatu yang tidak dimungkinkan di Negara Indonesia yang berasaskan Pancasila. Menurutnya, kolom agama harus tetap ada sebagai identitas warga negara.

“Saya pikir tidak dimungkinkan (penghapusan kolom agama). Bagaimanapun agama itu sesuatu yang niscaya harus ada sebagai identitas semua warga negara Indonesia yang berdasarkan pancasila,” tegas Menag ketika dimintai keterangannya usai melakukan pertemuan dengan Setara Institute, Jakarta, Senin (10/11).

Dikatakan putra mantan Menag KH Saifuddin Zuhri (alm), mengosongkan kolom agama bukan berarti menghapus kolom agama. “Jadi kolom agama tetap. Bagaimanapun juga agama merupakan identitas dari setiap warga negara yang tidak bisa dihilangkan. Karena agama adalah bagian yang tidak bisa dihilangkan dari kehidupan keseharian kehidupan kemasyarakatan, termasuk kehidupan kemasyarakatan dalam kita berpemerintahan,” terangnya.

“Sehingga agama menjadi bagian dari identitas yang harus diketahui yang harus dicatat oleh negara karena itu memang tidak bisa dipisahkan,” tambahnya.

Meski demikian, Menag mengakui adanya persoalan yang terkait dengan aliran kepercayaan di luar enam agama (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu) yang selama ini merasa “dipaksa”. “Bagaiman dengan aliran kepercayaan yang di luar enam itu? Dalam Undang-Undang Adminduk pasal 64 ayat 5 itu kan eksplisit dinyatakan, dimungkinkan untuk dikosongkan,” kata Menag.

“Jadi sebenarnya Mendagri sedang menyampaikan UU,” tandasnya.

Menag mengatakan bahwa mengosongkan merupakan jalan keluar sementara. Oleh karenanya, Pemerintah sedang menyiapkan RUU tentang Perlindungan Umat Beragama dalam rangka menyempurnakan undang-undang yang sudah ada. Menurutnya, inti RUU itu adalah memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dalam dua hal sebagaimana yang diamanahkan konstitusi. Pertama dalam hal kemerdekaan dan kebebasan memeluk agama. Kedua dalam hal kebebasan menjalankan ajaran agama yang dipeluknya.

“Inilah dua hal yang oleh konstitusi merupakan amanah yang harus dijabarkan oleh Pemerintah bersama DPR,” pungkasnya. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua