Nasional

Pengelolaan Data Gerbang Perbaikan Tata Kelola

Jakarta (Pinmas) --- Pengelolaan data merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Data yang terkelola dengan baik akan dapat dipertanggung jawabkan dan bisa dijadikan dasar pengambilan kebijakan. “Jika data tidak terkelola dengan baik, berpotensi tidak valid dan nantinya bisa memunculkan masalah karena bisa keputusan yang diambil menjadi tidak tepat,” terang Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Zubaidi di hadapan peserta Kegiatan Pengolahan Data Statistic Bimas Islam Pusat Dan Daerah, Jakarta, Senin (02/09).

“Data yang tidak akurat bisa juga berakibat pada pelaksanaan program yang tidak efektif, akuntabilitas yang diragukan sehingga secara keseluruhan akan mengakibatkan terganggunya proses menuju tatakelola Pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tambah Zubaidi. Terkait relevansi data dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Zubaidi menjelaskan bahwa informasi merupakan sekumpulan data yang telah dilakukan pengolahan. Karenanya, keterbukaan informasi publik tidak akan terlaksana jika data tersebut tidak ada.

“Pengelolaan data sangat penting dalam menunjang keterbukaan informasi publik di Kementerian Agama,” kata Zubaidi. Ini mengingat, lanjut Zubaidi, salah satu tujuan pemberlakuan UU Keterbukaan Informasi Publik adalah pemenuhan hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui (people right to know).

Hal penting lainnya adalah mendorong partisipasi dan peran serta masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan. “Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat memberikan apresiasi/kritik/saran/komentar terhadap kebijakan yang kita ambil, sehingga kebijakan yang diambil akan lebih baik,” ujar Zubaidi. (andry/pinmas)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua