Nasional

Pemusnahan Surat Nikah Kadaluarsa

Blitar(Pinmas) - Kementerian Agama Kota Blitar, Jawa Timur, memusnahkan ribuan surat nikah yang sudah habis masa registrasinya untuk mencegah pemanfaatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Pemusnahan ini sudah sesuai dengan surat dari Kementerian Agama, yang meminta agar surat nikah yang sudah habis masa registrasinya dimusnahkan," kata Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Tenaga Kerja Kementerian Agama Kota Blitar, M Didik Suharmanto, di Blitar, Rabu.

Ia mengatakan, jumlah surat yang dimusnahkan itu mencapai 1.459 surat yang terkumpul dari tiga kecamatan yang ada di Kota Blitar. Rencananya, seluruh surat itu akan diganti dengan format baru sehingga yang lama harus dimusnahkan. "Nanti, akan dibuat dengan yang baru. Saat ini, sudah ada surat yang baru, dengan format yang berbeda, namun isi sama, " katanya menegaskan. Ia juga mengatakan, surat-surat tersebut belum terisi data dari calon pengantin yang hendak menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Sebelum pembakaran, secara administrasi, calon-calon pasangan yang hendak menikah sudah diurus dan tuntas.

Dalam pemusanahan ini, selain diikuti oleh petugas dari Kementerian Agama Kota Blitar, juga diikuti oleh sejumlah perwakilan dari Kepolisian Resor Kota Blitar serta Kejaksaan Negeri Blitar. Mereka melihat langsung proses pemusnahan surat nikah itu dengan cara dibakar. Mereka juga sebagai saksi, dalam kegiatan pembakaran tersebut. Didik juga mengatakan, kegiatan pemusnahan ini penting dilakukan. Terlebih lagi, surat nikah itu sangat penting dan dibutuhkan sebagai kelengkapan administrasi sahnya pasangan suami istri. Untuk itu, pihaknya sengaja membakar surat-surat tersebut dengan harapan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab. "Kalau ini dimusnahkan, tentunya tidak bisa dimanfaatkan orang tidak bertanggungjawab. Kami sengaja membakar, karena ini cara yang cukup mudah, " kata Didik.(ant/ess)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua