Nasional

Pemotongan Kuota Haji 20% Berdampak Rugi Rp 800 Milyar

Jakarta (Pinmas) -Menyusul pemangkasan kuota haji Indonesia oleh pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 persen dari 211 ribu jamaah, penyelenggara ibadah haji, baik regular maupun khusus, bisa mengalami kerugian sebesar Rp800 miliar. Menteri Agama Suryadharma Ali mengemukan hal itu kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareg, Sabtu (22/6).

Ada dampak dari pemotongan kuota, yaitu resiko kerugian dari pemerintah sebagai penyelenggara haji regular dan swasta sebagai penyelenggara haji khusus sebesar Rp 800 milyar, ujarnya seraya merinci kerugian dari penyelenggaraan haji regular bisa mencapai Rp492 lebih, dan swasta sekitar Rp325 miliar. Didampingi Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Anggito Abimanyu dan Kapus Pinmas Kemenag Zubaidi, Menag menjelaskan kerugian itu bersumber dari kontrak perumahan yang sudah dibayar, termasuk katering dan penerbangan.

Kepada Duta Besar Arab Saudi kami menyesalkan keputusan yang sangat terlambat, tandas Suryadharma Ali. Menag mengatakan , sedianya pada hari ini akan berangkat menuju Arab Saudi. Namun pemerintah Arab Saudi belum memberi tanda menyetujui negoisasi tentang pemotongan kuota. Saya tunda, apalagi baru saja terima surat dari Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi, Bandar bin Muhammad Haiiar, yang berisi penolakan tambahan kuota.

Menurut dia, pemotongan kuota 20 % sudah final, ungkap Menag. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah Saudi bisa turut membantu untuk mengurangi kerugian yang ditumbulkan sebagai dampak dari kebijakan mereka sendiri. Kita berharap ada pengertian pemilik rumah, pengusaha catering, lebih jauh pemerintah Arab Saudi, kata Menag.

Dalam surat Menteri Haji disebutkan alasan pemotongan kuota karena kapasitas tampung di tempat tawaf menyempit setelah dimulainya proyek perluasan tempat tawaf di Masjidil Haram. Lantai dua dan tiga tidak bias dipergunakan tawaf, kapasitasnya berkurang 50 persen, jelas Menag. Mengenai kuota Indonesia tahun ini, setelah dipotong 20 persen, maka menjadi 168.800 jamaah. Untuk itu akan diatur secara proporsional, setiap propinsi dipotong 20 persen. Termasuk untuk Jamaah haji khusus, dari kuota 17 ribu dipotong 20 persen. Bagi Jemaah haji yang tahun ini tak berangkat, akan diprioritaskan pada tahun berikutnya, kata Menag. (ks)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua