Nasional

Pemerintah Dorong Ormas Islam Sepakati Standar Hilal

Jakarta (Pinmas)--Pemerintah mendorong ormas-ormas Islam Indonesia membuat kesepakatan kriteria penentuan awal dan akhir bulan terutama Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah mencari titik temu perbedaan metodologi penentuan bulan yang terjadi antar ormas. "Paling tidak mendekatkan penafsiran dan meminilasir perbedaan,â"ujar Nasaruddin, di Jakarta, Jumat (3/8). Nasaruddin menuturkan, sebagaimana aturan yang berlaku jika terjadi perbedaan maka dikembalikan ke pemerintah selaku ulil amri. Namun, di Indonesia hasil keputusan pemerintah tidak dipaksakan. Sebab, hal ini menyangkut keyakinan yang merupakan hak asasi manusia. Oleh karena itu, yang terpenting saling menghormati perbedaan. Kebersamaan dan persatuan butuh proses. Ke depan, lambat laun akan terjadi kesapakatan tentang standarisasi penentuan hilal. Kepala Subdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat Kemenag, Muhyiddin, mengatakan, sejak tahun 1992 pemerintah telah berupaya menjembatani pembahasan hilal antara ormas yang ada. Termasuk memberikan pengarahan kepada ormas yang sering mendahului awal dan akhir Ramadhan seperti An-Nadzir Goa, Naqsyabandiyah Khalidiyah Jombang Jatim, Naqsyabandiyah Padang, dan Sattariyah Medan. Akan tetapi, ungkap dia, upaya itu menemui kendala. Masing-masing pihak mempertahankan pendapat dan mengklaim argumen yang disampaikan benar serta ciri khas metodologi mereka. Sehingga, terkesan pihak yang berbeda pendapat tidak mencari solusi yang terbaik untuk kebersamaan umat. Padahal dana kegiatan hisab dan rukyat besar tahun 2009 mencapai 400 juta. Muhyiddin mengatakan akar persoalan bukan kriteria hilal. Melainkan, kemauan masing-masing pihak mendiskusikan dan mencari kesapakatan. Buktinya, alternatif kriteria hilal yang pernah diajukan pemerintah tidak diterima.Kriteria tersebut sebagaimana tertetuang dalam hasil keputusan musyawarah alim ulama dan pakar hisab rukyat nasional tahun 1998. Kriteria hilal adalah tinggi minimal 2 derajat, berumur 8 jam, dan jarak sedut antara matahari dan bulan 3 derajat. Muhyiddin mengemukakan, legitimasi penetapan hilal oleh pemerintah adalah fatwa Majelis Ulama No 2 Tahun 2004. Dalam fatwa itu disebutkan, pemerintah berwewenang menetapkan awal dan akhir bulan secara nasional. Ketetapan itu berlaku secara nasional dan umat Islam wajib mengikuti. Oleh karena itu, ke depan, perlu ada iktikad baik ormas untuk duduk bersama membahas standarisasi dan kriteria penentuan hilal. â"Kesampingkan ego dan utamakan kebersamaan dan kepentingan umat,â" ajak dia.(rep/ts)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua