Nasional

Pemerintah dan Komisi X Setuju RUU Sistem Perbukaan Dibawa ke Paripurna

Ketua Komisi X menandatangani persetujuan RUU tentang Sistem Perbukuan. (foto: sandi)

Ketua Komisi X menandatangani persetujuan RUU tentang Sistem Perbukuan. (foto: sandi)

Jakarta (Kemenag) --- Pemerintah dan Komisi X DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

Persetujuan ini terungkap usai para pihak mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi dalam rapat kerja Komisi X dengan Pemerintah di Jakarta, Selasa (04/04). Raker yang mengagendakan pembahasan RUU Sistem Perbukuan ini dipimpin oleh Abdul Fikri dari Komisi X.

"Upaya meningkatkan literasi bagi masyarakat Indonesia merupakan tanggung jawab Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi pendidikan," kata Abdul Fikri.

Hadir dari pihak Pemerintah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi serta Kepala Badan Litbang dan Diklat Abd Rahman Mas’ud mewakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Selain itu, tampak hadir juga perwakilan dari Kementerian Ristek dan Dikti, KemenPAN&RB, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Perdagangan.

Semua Fraksi di Komisi X pada saat tanggapan mini fraksi-fraksi menyatakan setuju RUU Sistem Perbukuan dibahas pada Sidang Paripurna DPR RI. RUU ini terdiri dari 12 bab dengan 72 pasal.

"Pemerintah menyambut baik atas Rancangan Undang-Undang Sitem Perbukuan ini," kata Mendikbud Muhajir Effendi saat menyampaikan pandangan pemerintah terkait RUU ini.

Menurutnya, Pemerintah memang harus hadir dalam perbukuan, termasuk di pendidikan tinggi. Namun demikian, kehadiran pemerintah tidak dalam rangka mencederai independensi akademik.

"Pemerintah menyatakan terima kasih kepada pimpinan dan anggota komisi X, serta Ketua Panja dan anggota Panja RUU Sistem Perbukuan," paparnya. (ba/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua