Nasional

Pelunasan BPIH Khusus Dibuka Mulai 24 Maret

Jakarta (Pinmas) —- Jamaah haji khusus bisa segera melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus untuk musim haji 1436H/2015M. Pelunasan ini sudah mulai dibuka pada 24 Maret sampai dengan 2 April 2015 mendatang.

Informasi ini sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tertanggal 20 Maret 2015. (selengkapnya sila lihat: Pelunasan BPIH Khusus 1436H)

Pelunasan BPIH Khusus dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran BPIH dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Sebagaimana tahun lalu, kuota jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 168 ribu karena masih mengalami pemotongan sebanyak 20%. Dari jumlah itu, kuota haji khusus sebanyak 13.600 jamaah.

Berbeda dengan jamaah haji reguler yang BPIH nya ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden, biaya jamaah haji khusus berbeda-beda, tergantung paket yang ditawarkan Penyeleggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun demikian, Kemenag melalui Keputusan Menteri Agama menetapkan bahwa BPIH bagi jamaah haji khusus paling sedikit USD 8.000,00 (delapan ribu Dollar Amerika). (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua