Nasional

Pelaporan LHKPN Pejabat Capai 100%, Kemenag: Wujud Transparansi dan Akuntabilitas

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta (Kemenag) --- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Kementerian Agama mencapai 100%. Ada 2.663 pejabat, mulai dari Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama, pejabat Eselon I dan II, hingga pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Ikut melaporkan LHKPN juga, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Balai/Asrama Haji/Kepala Unit, Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Bagian pada PTKN, Auditor pada Kementerian Agama, dan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal Ali Hasyim mengatakan, kepatuhan pelaporan LHKPN sangat penting dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Proses pelaporan LHKPN yang dilakukan pegawai Kementerian Agama telah berlangsung dengan sistematis dan terkoordinasi hingga 31 Maret 2024. Setiap pegawai yang wajib melapor telah diberikan bimbingan dan fasilitas yang memadai untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Sebanyak 2.663 pegawai telah menunjukkan komitmen yang kuat dengan melaporkan harta kekayaannya. Ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tegas Faisal di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

“Progres pelaporan LHKPN mencerminkan dedikasi dan integritas para pegawai Kemenag. Dengan tercapainya angka pelaporan sebesar 100%, Kemenag menegaskan posisinya sebagai institusi yang memprioritaskan keterbukaan dan kepatuhan terhadap regulasi,” sambungnya.

LHKPN adalah bentuk transparansi yang memastikan para pejabat, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), mengungkapkan harta kekayaan mereka kepada masyarakat dan negara. Tujuannya, membuktikan bahwa harta kekayaan diperoleh dengan cara yang benar.

“Kepatuhan ini tidak hanya memperkuat fondasi integritas internal, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama. Hal ini sejalan dengan visi Kementerian untuk menjadi lembaga yang transparan dan terpercaya di mata masyarakat,” sebut Faisal.

Kemenag, lanjut Faisal, berkomitmen terus memperbaharui dan menyempurnakan mekanisme pelaporan LHKPN. Ini menjadi upaya berkelanjutan untuk memastikan setiap aspek pengelolaan harta kekayaan dapat dipertanggungjawabkan secara penuh.

“Pencapaian ini (100%) juga merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara Kementerian Agama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sinergi ini diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi di Indonesia,” tegas Faisal.

Atas nama Kementerian Agama, Faisal mengucapkan terima kasih kepada semua pegawai yang telah melaporkan harta kekayaannya. Kepatuhan mereka menjadi bukti nyata dari komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari praktik korupsi. Ke depan, Kemenag terus mengawal dan memonitor pelaporan LHKPN secara berkala untuk memastikan setiap pegawai tetap mematuhi aturan dan menjaga integritas mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Dengan adanya LHKPN, diharapkan para PNS dapat menjalankan tugasnya secara berintegritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” tandasnya. (Khoirul Anam)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua