Nasional

Optimalkan Potensi Dana Haji, Kemenag Sempurnakan Nota Kesepahaman

Jakarta (Pinmas) —- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa penempatan dana haji dalam instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) telah dilakukan sejak 2009 melalui Nota Kesepahaman antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama.

“Nota Kesepahaman telah dilakukan pada 2009. Outstanding dana saat itu baru Rp. 30 triliun. Sementara sekarang sudah Rp. 60 triliun yang terdiri dari dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp. 57 triliun dan Dana Abadi Umat (DAU) Rp. 2,4 triliun,” terang Anggito ketika menyampaikan sambutan pengantar pada Penandatanganan Perubahan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama Mengenai Mekanisme Penempatan Dana Haji dalam SBSN di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jum’at (22/11).

Sehubungan itu, Anggito memandang perlu dilakukan penyempurnaan untuk mengoptimalkan potensi dana yang ada sekarang. “Untuk mengoptimalkan potensi dana haji bagi jamaah haji Indonesiadan bagi pembiayaan APBN yang berkelanjutan, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Nota Kesepahaman,” tegas Anggito.

Menurutnya, penyempurnaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman itu mencakup beberapa hal berikut:

Pertama, memberikan tambahan pilihan penempatan dana haji pada instrumen SBSN, baik yang tidak diperdagangkan (private placement) dan yang diperdagangkan melalui lelang;

Kedua, melakukan perbaikan dalam prosedur penempatan, inisiatif penempatan, dan metode penentuan imbal hasil SBSN yang lebih akurat dan transparan;

Ketiga, mendorong optimalisasi SBSN untuk kegiatan proyek Kemenag dalam APBN, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Manfaat Langsung

Dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji, lanjut Anggito, manfaat langsung yang bisa diterima penyempurnaan Nota Kesepahaman ini, di antaranya: mengurangi resiko dalam pengelolaan dana haji melalui penempatan pada instrumen investasi yang aman, berbasis syariah, dan bebas resiko. Selain itu juga memberikan imbalan investasi yang kompetitif sebagai sumber peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji.

Anggito menambahkan bahwa penyempurnaan ini juga dalam rangka meningkatkan transparansi pengelolaan dana haji, mengoptimalkan dana haji untuk mendukung kegiatan dan program Kemenag. “Tenju, nota kesepahaman ini juga akan memberikan manfaat bagi APBN melalui alternatif penyediaan sumber pembiayaan yang fleksibel, jangka panjang, pasti, dan berkelanjutan,” ujar Anggito.

Penandatangan Note Kesepahaman ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Agama. Hadir dalam kesempatan ini, Wakil Menteri Keuangan, para pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenkeu dan Kemenag.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Menteri keuangan dan Menteri Agama yang telah memberikan dukungan bagi optimalisasi dana haji melalui perubahan MoU ini,” tutup Anggito. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua