Nasional

NTT Segera Memiliki Al-Qur’an Terjemah Bahasa Kupang

Rapat pembahasan penerjemahan Al-Qur'an dalam Bahasa Daerah

Rapat pembahasan penerjemahan Al-Qur'an dalam Bahasa Daerah

Jakarta (Kemenag) --- Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (PLKKMO) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah menyelesaikan Terjemah Al-Quran dalam 26 bahasa daerah. Tahun ini, Puslitbang LKKMO akan Menyusun terjemah Al-Qur’an Bahasa Kupang, Bahasa Ternate, dan Bahasa Betawi.

Rencana penyusunan ini dibahas dalam rapat penerjemahan Al-Qur’an bahasa daerah di Jakarta, Jumat (2/2/2024). Hadir, Kepala Puslitbang LKKMO, Prof. Dr. Moh. Ishom, M.Ag, Pusat Studi Betawi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jakarta Islamic Centre, Ditjen Bimas Islam, Unit Pencetakan Al-Qur’an Kemenag, dan Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an.

Kepala Puslitbang LKKMO, Prof. Moh. Ishom, menyampaikan bahwa Kupang dalam sejarahnya dikenal sebagai kota Pelabuhan yang menjadi simpul pertemuan perdagangan domistik dan international. Tentu saja dalam interaksi tersebut ada bahasa yang digunakan sebagai alat komunikasi dan menjadi lingua franca masyarakat Kupang. Bahasa inilah yang nantinya menguatkan identitas kebudayaan masyarakat Kupang.

“Hadirnya Al-Qur’an terjemah bahasa Kupang adalah bagian dari layanan Kementerian Agama untuk mendekatkan pemeluk agama Islam di NTT kepada kitab sucinya,” ujar Ishom.

Dengan semakin dekat masyarakat dengan kitab sucinya, lanjut Ishom, diharapkan muncul sikap ketersalingan, baik saling menghormati, mengerti, dan bekerja sama untuk kepentingan kehidupan beragama yang lebih damai dan harmonis. Proses penerjemahan Al-Qur’an bahasa Kupang NTT nantinya menjadikan konsep moderasi beragama sebagai spirit utama.

“Kita akan melibatkan para pemangku adat, ahli bahasa daerah, budayawan dan pakar-pakar di bidang ‘Ulumul Qur’an untuk bekerja sama dengan instansi terkait agar hasil terjemahan Al-Qur’an bahasa Kupang ini dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan dimengerti oleh para pembacanya,” ucap Ishom.

Penerjemahan ini, kata Ishom, adalah bagian dari ikhtiar menjaga kelestarian bahasa lokal dari bahaya kepunahan. Sebab, saat ini banyak berkembang di masyarakat, budaya pop yang nyaris tercerabut dari akar budaya lokal. Banyak bahasa daerah yang sudah tidak digunakan dan dimengerti lagi oleh generasi kekinian.

“Oleh sebab itu menjadi hal yang sangat penting menjaga kelestarian bahasa sebagai ekspresi dari kemajuan budaya karena bangsa yang kuat adalah bangsa yang memajukan kebudayaan,” tutur Ishom.

Rapat membahas alur penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah, mulai dari penjajakan, pembahasan dan rekomendasi, penandatangan MoU, penerjemahan, validasi, layout dan tashih, uji publik, digitalisasi, hingga sosialisasi. “Menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah merupakan amanah Undang-Undang sekaligus sebagai jihad kebudayaan,” tutup Ishom. (NR)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua