Nasional

Mudzakarah Perhajian 2023 Akan Bahas Syarat Istithaah Kesehatan Jemaah

FGD persiapan Mudzakarah Perhajian membahas syarat istithaah kesehatan jemaah

FGD persiapan Mudzakarah Perhajian membahas syarat istithaah kesehatan jemaah

Jakarta (Kemenag) --- Syarat istithaah kesehatan jemaah haji menjadi salah satu rekomendasi dalam Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Bandung awal September 2023. Rekomendasi syarat istithaah ini akan dibahas dalam Mudzakarah Perhajian Nasional.

Mudzakarah Perhajian Nasional akan dilaksanakan dua kali, di Yogyakarta (18 - 20 Oktober 2023) dan Kediri (28 - 30 Oktober 2023). Sebagai tahap awal, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengidentifikasi sejumlah persoalan yang akan dibahas.

Membuka FGD, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan, ada sejumlah isu strategis dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023 yang perlu diidentifikasi untuk dijadikan basis pengambilan kebijakan penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H. Ada dua hal yang cukup menonjol, yaitu: lansia dan syarat istithaah kesehatan.

“Berdasarkan data Siskohat, lebih 61 ribu jemaah lansia yang melaksanakan ibadah haji tahun 2023. Fenomena serupa akan terjadi pada 2024, jumlahnya sekitar 45 ribu jemaah lansia. Ini menjadi salah satu pertimbangan kita untuk melihat kembali kebijakan pelaksanaan manasik jemaah haji,” kata Arsad di Jakarta, Kamis (5/10/2023).

"Diperlukan penguatan pemahaman terkait Fiqh Taisir bagi jemaah haji lansia," sambungnya.

Isu kedua berkenaan dengan syarat istitha'ah kesehatan. Masalah ini perlu mendapat perhatian serius dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Siakohat mencatat, angka kematian jemaah haji Indonesia tahun ini sangat tinggi dibanding dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jumlahnya mencapai 800 jemaah. Kebanyakan dari mereka masuk dalam kategori jemaah lansia yang memiliki gangguan kesehatan.

"Fakta ini akan menjadi salah satu pertimbangan dalam membahas syarat istithaah kesehatan. Terpenuhinya istitha’ah kesehatan, diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan ibadah haji. Jemaah juga merasa nyaman dalam beribadah dan dapat mengikuti setiap rangkaian ibadahnya," sebut Arsad.

Menyitir pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat Evaluasi Nasional Perhajian 2023, Arsad mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan jemaah tahun ini akan dilakukan sebelum tahap pelunasan biaya perjalanan haji.

“Jadi mereka yang berhak melunasi dan berangkat adalah mereka yang lolos pada seleksi kesehatannya sehingga dapat dikatakan istitha’ah secara badaniyah,” ujar Arsad.

Isu-isu strategis ini, kata Arsad, akan dibahas dalam Mudzakarah Perhajian Nasional Tahun 2023. Kegiatan ini akan dihadiri tokoh dan alim ulama, utusan Ormas Islam, Kementerian terkait, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Mudzakarah Perhajian Nasional akan menghadirkan narasumber dari unsur ulama, pakar hukum Islam, dan ahli kesehatan. Hasil dari Mudzakarah Perhajian Nasional akan menjadi pertimbangan dan dasar pemerintah membuat kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait penerapan istitha’ah kesehatan jemaah haji.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua