Nasional

MQK Instrumen Kembangkan Sikap Moderat Berbasis Pesantren

Bogor (Kemenag) --- Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren akan kembali menggelar Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) untuk yang kali keenam.

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, MQK tidak sekedar menjadi ajang lomba baca kitab santri pondok pesantren. Lebih dari itu, MQK merupakan sarana penguatan kapasitas kelembagaan pesantren dalam mengembangkan sikap moderat di kalangan santri.

"MQK 2017 harus menjadi wasilah bagi penguatan kapasitas kelembagaan Pesantren, terutama dalam merespon dinamika dan tantangan zaman, termasuk tantangan idiologi trans nasional yang dewasa ini semakin ekspansif memasuki satuan-satuan pendidikan Keagamaan," kata Kamaruddin saat memberikan sambutan pada Koordinasi Persiapan Kegiatan Nasional (MQK ke-6 di Bogor, Senin (03/04).

MQK ke-6 akan diselenggarakan di Pondok Pesantren Raudlotul Mubtadiin Jepara Jawa Tengah pada Oktober 2017. Ada 28 bidang yang akan dilombakan, mulai dari Marhalah Ula, Wustha, hingga 'Ulya. Tidak kurang dari 2.680 santri diperkirakan akan ikut ambil bagian pada gelaran tiga tahunan ini.

Menurut Kamaruddin, MQK didesain menjadi instrumen untuk merawat, memupuk dan menumbuhkembangkan Islam Nusantara, dengan basis pesantren. Melalui MQK, pesantren diharapkan juga menjadi lebih responsif di tengah proses transformasi global.

"Tradisi pesantren dengan paradigma dan peradaban wasathiyah-nya akan menjadi solusi untuk menyudahi ketidakharmonisan dan bahkan pertikaian yang terjadi di tengah masyarakat," ujarnya.

"Sikap wasathiyah yang sudah mentradisi di lingkungan pesantren telah terbukti mampu membekali dan memberdayakan masyarakat untuk menghargai adanya perbedaan masing-masing anggota masyarakat. Perbedaan dipandang sebagai hak fundamental dari setiap warga masyarakat," tambahnya.

Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Mahad Aly Ahmad Zayadi menjelaskan, selain sebagai ajang lomba, MQK ke-6 sekaligus menjadi instrumen bagi proses benchmarking standardisasi kurikulum pesantren. Melalui MQK, akan dapat dilakukan proses identifikasi secara komprehensif terhadap kitab-kitab dan bahan pustaka kutub al-turats al-mu'tabarah berdasarkan marhalah (tingkatan) dan fan (rumpun) kitab yang selama ini sudah dipelajari di lingkungan Pondok Pesantren.

"Melalui standardisasi inilah, kita memiliki harapan besar kiranya pesantren dapat memberikan respon produktif terhadap kemajemukan Indonesia. Kitab kuning yang dipedomani dan diajarkan di Pondok-Pondok Pesantren cukup mendorong hadirnya pandangan yang pluralistik, bahkan sangat progressif," jelasnya.

Dalam pengambilan kesimpulan hukum (istimbath al-ahkam) misalnya, kitab kuning menghadirkan pelbagai pandangan yang berbeda, bahkan kadang bertolak belakang. Masing-masing pandangan dijelaskan dasar argumentasinya, baru kemudian diambil simpulan. "Tradisi akademik seperti inilah yang dapat menumbuhkan pandangan keagamaan yang moderat," ujarnya. (AZ/mkd/mkd)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua