Nasional

Moratorium Tidak Berlaku bagi PPIU yang Sudah Ajukan Izin

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim. (foto: istimewa)

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim. (foto: istimewa)

Jakarta (Kemenag) --- Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). KMA No 229 Tahun 2018 ini berlaku sejak 27 April 2018.

Namun demikian, moratorium ini tidak berlaku bagi PPIU yang sudah memproses izinnya sebelum KMA ini ditetapkan.

“Diktum kedua KMA ini mengatur bahwa moratorium tidak berlaku bagi Biro Perjalanan Wisata yang telah mengajukan izin sebagai PPIU sebelum keputusan ini ditetapkan,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Sabtu (05/05).

“Moratorium juga tidak berlaku bagi PPIU yang sudah memproses perpanjangan izin operasional sebelum keputusan ini ditetapkan,” sambungnya.

Arfi menambahkan bahwa moratorium pemberian izin baru ini berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan. (selengkapnya, sila klik: KMA No 229/2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru PPIU).

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua