Nasional

Mitigasi Risiko Tata Kelola Zakat, Kemenag Tugaskan Auditor Tersertifikasi

Evaluasi Mitigasi Risiko Pengelolaan Zakat

Evaluasi Mitigasi Risiko Pengelolaan Zakat

Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menugaskan auditor yang memiliki sertifikasi CRMO (Certified Risk Management Officer) dan CRMP (Certified Risk Management Professional) untuk melakukan evaluasi mitigasi risiko pengelolaan zakat.

Sertifikasi CRMO adalah program pelatihan dan sertifikasi yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola risiko secara efektif dalam organisasi. Program ini diakui secara nasional dan mengacu pada Kerangka Kerja Manajemen Risiko ISO 31000:2018.

Sementara Sertifikasi CRMP adalah program pelatihan dan sertifikasi yang dirancang untuk membekali para profesional dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola risiko secara efektif di organisasi non-bank. Program ini diakui secara nasional dan mengacu pada Kerangka Kerja Manajemen Risiko ISO 31000.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, mitigasi risiko sangat penting, terutama dalam efektivitas pengelolaan zakat. "Sebagai contoh, program-program di Kementerian Agama seperti Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Pemberian Izin operasional Lembaga Amil Zakat harus berdampak kepada masyarakat," papar dalam Evaluasi Mitigasi Risiko di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Senin (11/2/2024).

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, lanjut Waryono, mengapresiasi upaya Tim Itjen Kemenag dalam melakukan proses evaluasi. Dia berharap, evaluasi ini akan menjadikan pengelolaan zakat lebih transparan, efisien, dan terpercaya.

Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Ahmad Syauqi menambahkan, identifikasi risiko pengelolaan zakat oleh auditor tersertifikasi CRMO dan CRMP dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat.

"Manajemen risiko dapat membantu pengelola zakat untuk menerapkan tata kelola yang baik. Hasilnya dapat digunakan untuk menyusun rencana dan tindakan untuk mencegah atau meminimalkan dampak risiko," ungkapnya. Andayani/Mr


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua