Nasional

Menteri Agama: Syiah Sampang Tak Perlu Transmigrasi

Sampang (Pinmas) - Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, warga Syiah di Sampang, Madura, tidak perlu melakukan transmigrasi sebagai solusi untuk meredam konflik yang terjadi di wilayah tempat hidupnya. "Mereka tidak perlu transmigrasi jika sudah ada rekonsiliasi antara para pihak yang bertikai," kata Suryadharma seusai meninjau Dusun Nanggernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, Senin sore.

Dialog antarkelompok agama perlu terus ditingkatkan sebagai upaya untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi di Sampang itu, ujarnya. Menteri mengatakan, sebenarnya dialog antarkelompok yang berbeda pemahaman di Sampang selama ini telah dilakukan, akan tetapi dalam pelaksanaannya memang kurang optimal. Kejadian penyerangan terhadap kelompok Syiah di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang itu, menurut Menteri merupakan kali kedua. Persoalan kembali memanas, karena kurangnya dialog dari semua pihak, baik dari pemuka agama, ataupun para pihak yang berkepentingan, ujarnya.

"Makanya dialog antarkelompok agama ini perlu terus ditingkatkan," katanya menambahkan. Konflik berdarah yang terjadi di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, Madura pada Minggu (26/8) itu, urainya, bukan merupakan konflik antara Islam Sunni dan Islam Syiah, melainkan konflik keluarga yang akhirnya merembet pada persoalan agama. Oleh karenanya, sambung dia, penanganan secara terpadu akan terus dilakukan antara Kementerian Agama, dan petugas keamanan, yakni Polri dan TNI. Kunjungan Menteri Agama Surydharma Ali bersama Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Senin (27/8), juga sebagai salah satu upaya penanganan terpadu konflik bernuansa Sara di Sampang itu.

Aksi penyerangan yang dilakukan oleh kelompok tak dikenal di Sampang, Madura ini dipicu adanya aksi olok-olokan kepada keluarga pimpinan Islam Syiah Tajul Muluk yang hendak menjenguk yang bersangkutan di Lapas Sampang. Tajul merupakan terpidana kasus penistaan agama dan divonis hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampang, pada Juli 2012, akan tetapi naik banding dan tidak terima dengan putusan itu, karena menurutnya aliran Syiah bukan aliran Islam sesat, bahkan aliran itu diakui di tingkat internasional.(ar)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua