Nasional

Menko Kesra: Agar Mengikat Warga Negara, Fatwa Perlu Mendapat Pengesahan Negara

Jakarta (Pinmas) - Otoritas fatwa lebih bersifat moral, bukan legal positif. Untuk itu, jika diharapkan dapat mengikat seluruh warga negara, fatwa perlu mendapat pengesahan dari negara dan diproses secara konstitusional menjadi Undang-Undang yang belaku. Penegasan ini disampaikan Menko Kesra, Agung Laksono, ketika memberikan sambutan sekaligus membuka International Conference on Fatwa di Jakarta, Senin (24 /12) (jika sudah menjadi undang-undang) Fatwa dapat menjadi penyangga dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, tegas Agung.

Penegasan ini disampaikan terkait dengan masih beragamnya sikap komunitas Islam sendiri terhadap produk hukum yang berupa fatwa. Menurutnya, kenyataan di lapangan juga tidak selamanya sama; ada sebagian yang mengikuti fatwa, ada juga yang tidak. Bahkan, tidak sedikit yang meragukan dan terkesan acuh tak acuh tentang fatwa. Menurut Agung, fatwa adalah produk hukum syariat atas berbagai persoalan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Fatwa digali dan disampaikan oleh para ulama (mufti) yang memiliki keahlian dalam hukum Islam serta aturan-aturan yang diinterpretasikan dari hukum-hukum Allah. Fatwa akan diperankan sebagai upaya mencari solusi yang muncul sesuai dinamika zaman.

Kehadiran fatwa sangat jelas, agar umat memiliki pegangan dan solusi atas problem hukum yang dihadapi, agar masyarakat tidak bingung dan memiliki kejelasan tentangs tatus hukum bagi suatu persoalan yang dihadapi, terang Agung. Seiring perkembangan teknologi dan informasi dan arus globalisasi, fatwa akan menghadapi tantangan yang tidak ringan. Untuk itu, Agung menegaskan tentang perlunya pembaharuan pemikiran keagamaan yang tetap sesuai dengan kaidah-kaidah ajaran Islam tapi benar-benar dapat memberikan pandangan solutif bagi peramsalahan umat. Agung menilai bahwa komunitas Islam perlu mengambil tindakan dari ijtihad pribadi menuju ijtihad jamai. Untuk itu, proses pengambil keputusan, fatwa, konsensus, atau ijmak, harus melibatkan para ahli dan pakar dari berbagai bidang yang terkait dengan problem yang akan diselesaikan Fatwa tentang rokok, harus melibatkan pakar ekonomi, kesehatan, lingkungan, pertanian. Semuanya harus dilibatkan dan sSecara bersama-sama berijtihad di bawah bimbingan dari ahli hukum Islam, terang Agung.

Agung juga menyambut kehadiran website media Islam internasional (www.islamicnewsmedia.org). Melalui website ini, Agung berharap, umat Islam dapat menyatukan persepsi dan kebijakan terkait berbagai hal yang berlaku secara universal. Mewakili presiden, Agung mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada serluruh panitia yang telah mempersiapkan penyelenggaraan konferensi ini. Agung berharap konferensi ini menghasilakan keputusan dan rekomendasi yang dapat membawa perbaikan dan kemajuan bagi kehidupan umat dan seluruh komponen bangsa, khususnya untuk kaum Muslim. Dengan demikian, kita bersama-sama dapat membangun bangsa menuju negara yang maju, sejahtera, adil, dan makmur sebagaimana dicita-citakan bersama. Dengan memohon ridlo Allah dan mengucapakan bimsillahirrahmanirahim, International Conference on Fatwa secara resmi saya nyatakan dibuka. Semoga Allah senantiasa memberikan kebaikan, bimbingan, dan petunjuk kepada kita semua tutup Agung. (pinmas/mkd)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua