Nasional

Mencetak Al-Qur'an Tidak Boleh Ada Yang Salah

Bogor (Pinmas) --- Sebagai kitab suci, Al-Qur'an harus terus terjaga otentitasnya, terhindar dari kesalahan, perubahan dan pemalsuan. Karena kesalahan penulisan kitab suci umat Islam ini, seperti hilangnya atau bertambahnya sebuah titik, dapat mengakibatkan salah baca serta salah arti sehingga berakibat salah juga dalam pengamalan. Karena itu, keberadaan Lembaga Percetakan Al Quran (LPQ) sangat diperlukan saat ini. Kita butuh percetakan (Al-Qur'an) yang betul-betul ahli, kata Kepala Biro Umum Kementerian Agama Burhanudin yang mewakili Sekretaris Jenderal Kemenag Bahrul Hayat pada kegiatan semaan Al Quran dan santunan anak yatim dan dhuafa sekaligus buka bersama yang diselenggarakan LPQ di Ciawi, Bogor (01/08).

Di luar banyak percetakan, dan terkadang masih ditemukan kekeliruan. Kita bersyukur percetakan Al-Qur'an LPQ praktis tidak ditemukan kesalahan. Karena jika ada ada kesalahan bisa merubah arti, kata Burhanudin. Menurut dia, bekerja di percetakan Al Quran membutuhkan ketelitian. Saya sependapat dengan Direktur LPQ, kalau untuk mencetak dibutuhkan banyak hafidz (penghafal), katanya lagi.

Kementerian Agama memang sangat konsern dalam menjaga agar tidak ada kesalahan dalam proses pencetakan Al-Qur'an. Karenanya, Kementerian Agama juga mempunyai lembaga khusus yang memeriksa atau mentashih setiap naskah Al-Qur'an yang akan dicetak dan atau didistribusikan di Indonesia. Lembaga negara yang pegawainya (PNS) terdiri dari para penghafal Al-Qur'an itu adalah Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMA) Balitbang-Diklat Kementerian Agama.

LPMA saat ini berkantor di Bayt Al-Quran Taman Mini Indonesia Indah. Sebelumnya Direktur LPQ, M. Samidin Nashir mengatakan, mencetak Al Quran tidak sama seperti mencetak koran, perlu kecermatan. Untuk itu, LPQ juga melibatkan hafidz dan asisten hafidz sebagai korektor, paling tidak di percetakan ini ada 50 orang. Kita merasa dosa besar kalau ada kesalahan, ujarnya. Sebagai lembaga percetakan Al-Quran milik pemerintah, LPQ berusaha menjaga kesahihan. Selain menjaga konten, karyawan wanita yang sedang haid tidak boleh ikut proses pencetakan. "Karyawan wanita, kalau berhalangan, pindah ke administrasi,'' ujarnya.

LPQ merupakan lembaga yang berlokasi di Jalan Raya Puncak Kilometer 65, Ciawi, Bogor, berdiri sejak 15 November 2008 sebagai lembaga dibawah Kemenag. Di atas lahan 6.000 meter persegi dengan bangunan seluas 1.500 meter persegi diresmikan Menteri Agama Maftuh Basyuni. (ks)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua