Nasional

Menag Saksikan Pengangkatan Sumpah KPHI

Jakarta (Pinmas) - Setelah lebih dari empat tahun kehadirannya dinantikan, akhirnya Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) terbentuk dan pada Selasa pagi ketua dan delapan anggota pengawas haji itu mengangkat sumpah disaksikan Menteri Agama Suryadharma Ali di kantor Kemenag, Jl.MH.Thamrin No.6, Jakarta, Selasa (26/3). KPHI dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji dan umroh. Setelah UU tersebut seharusnya KPHI beberapa bulan kemudian sudah harus terbentuk. Nyatanya, pembentukan KPHI demikian lama dan barulah pada Februari lalu Surat Keputusan pengangkatannya ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Meski lama, Suryadharma Ali mengatakan, hal itu bukan keterlambatan. Pasalnya, sebelum terbentuk panitia seleksi KPHI pihaknya harus menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No. 8 tahun 2008 itu. Setelah PP selesai, lalu disusul pembahasan dengan anggota DPR. DPR memberi pertimbangan yang kemudian disampaikan kepada presiden. Dengan terbentuknya KPHI, lanjut Suryadharma Ali, ke depan diharapkan pengawasan independen dapat dilaksanakan dengan baik. Fungsi pengawasan dari KPHI bisa dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penggunaan keuangan dan kebijakan perhajian yang dilaksanakan pemerintah. Termasuk pula mengkoordinasikan fungsi pengawasan dari lembaga-lembaga yang ada seperti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), anggota DPR RI, DPD RI, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.

Hasil pengawasan itu, lanjut dia, bisa disampaikan kepada presiden. Tidak tertutup kemungkinan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang hal itu diperlukan. Menag tak mau berkomentar apakah dengan adanya KPHI itu akan menambah beban keuangan negara. Yang jelas, KPHI dibentuk atas amat dari undang-undang haji itu sendiri. KPHI akan bekerja selama tiga tahun dan setelah itu akan dipilih kembali pengurus baru. Sementara itu Ketua KPHI Slamet Effendi Yusuf mengatakan, pihaknya untuk tahap awal akan menyiapkan kelembagaan dari KPHI, termasuk kantor kesekretariatan. Dan secara simultan, bersamaan dengan penyiapan kelembagaan tersebut, akan dilakukan perencanaan tugas yang tentu harus sesuai dengan amanat undang-undang.

Melakukan analisis permasalahan dan pemetaan masalah, koordinasi dengan sejumlah lembaga negara terkait. Untuk kesekretariatan saja, lanjut dia, diperkirakan membutuhkan tenaga 25 orang. "Kita akan kerja secara kolektif," kata Slamet Effendi Yusuf. Berikut nama anggota KPHI yang baru dibentuk. 1. Slamet Effendi Yusuf, 2. Imam Addaruquthni, 3. Agus Priyanto, 4. Syamsul Ma'arif, 5. M. Thoha, 6. Ahmed , 7. Abidinsyah Siregar, 8. Samidin Nasir, 9. Lilien Ambarwiyati. Mereka ini adalah wakil dari masyarakat dan pemerintah.(ant/ess)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua