Nasional

Menag: PMA Tarif Nikah Tunggu Pengesahan Kemenkumham

Jakarta (Pinmas) —- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan draf Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang tarif nikah sudah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) untuk menunggu pengesahan dan diharapkan sudah bisa diimplementasikan pada Agustus 2014.

“Ke depan diharapkan tidak terdengar lagi penghulu atau pegawai kantor urusan agama (KUA) menerima gratifikasi. Saya sudah tanda tangani dan dikirim. Sekarang naskahnya sudah di KemenkumHAM untuk pengesahan,” katanya setelah menerima pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Jakarta, Kamis (16/07).

Beberapa hari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani PP No 48 Tahun 2014 tentang tarif biaya nikah yang baru. Namun agar dapat diimplementasikan, PP tersebut harus dilengkapi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Agama (PMA).

Dengan ditandatanganinya PP 48/2014 oleh Presiden dan kemudian disusul PMA, maka ke depan diharapkan ada kejelasan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

PMA ini, sesuai Pasal 6 PP 48/2014, nantinya akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Selain itu, PMA ini juga akan mengatur pendistribusian dukungan dana kepada penghulu untuk kegiatan pencatatan nikah di luar kantor, termasuk mengatur tata cara penerimaan dan penyetoran, penyusunan dokumen anggarannya, tata cara penggunaan, mekanisme pencairan, serta penatausahaan dan laporan.

Menag mengakui berbagai pihak berharap PMK dan PMA sebagai petunjuk teknis PP 48/2014 ini cepat turun. Tujuannya agar bisa diosialisasikan kepada Kepala KUA, penghulu, dan masyarakat.

Penyaluran Zakat

Pada kesempatan itu, Menag Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan tentang pentingnya penyaluran zakat pada Ramadhan yang disusul masuknya Idul Fitri. Menag mengimbau bagi kalangan umat Islam yang memiliki harta berlebih agar dapat menyalurkan zakat dan zakat harta (mal) dengan baik. Pendistribusian zakat harus diatur sedemikian rupa.

“Jangan menimbulkan dampak negatif, sebab melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ada pengusaha menyalurkan zakat dengan cara mengantre, kemudian belakangan menimbulkan warga miskin yang mengantre menjadi terluka dan bahkan menimbulkan korban,” katanya.

Tujuan menyalurkan zakat sebagai perintah agama jelas sangat mulia, namun jangan dicederai dengan hal-hal negatif. Namun, Menag pun mengakui ada warga berkemampuan yang baru merasa puas jika zakatnya dapat diterima langsung oleh warga yang berhak menerima. Terkait dengan ini, Menag mengimbau penyaluran zakat harus baik.

Kepada lembaga zakat yang ada di berbagai daerah, Menag mengingatkan agar dapat memberi pemahaman kepada warga yang hendak menyalurkan zakat kepada lembaga resmi. “Hindari kemungkinan adanya tindakan tercela yang bisa mencemari kesucian bulan Ramadhan,” katanya. (ess/ant/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua