Nasional

Menag: Peran Ulama Dalam UU JPH Sangat Besar

Jakarta (Pinmas) - Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan bahwa peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) kedudukannya dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) sangat besar. MUI tetap dilibatkan, bukan sekedar pemberian lebel atau legalisasi terhadap suatu produk yang akan dipasarkan, kata Menag Suryadharma Ali kepada pers seusai memantau pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2012 di Jakarta, kemarin.

Seperti diberitakan, RUU JPH merupakan inisiatif DPR tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian produk halal bagi umat muslim. RUU tersebut merupakan implementasi pasal 28 dan pasal 29 UUD 1945, yakni kewajiban negara untuk melindungi hak warga negara dalam menjalankan keyakinan dan ajaran agamanya. Hal itu juga melalui pertimbangan sosiologis, mengingat dewasas ini banyak beredar produk makanan, minuman, obat dan kosmetik yang belum terjamin kehalalannya. "Peran ulama sangat besar," kata Menag. Sebab, lanjut dia lagi, para ulama dilibatkan mulai dari proses hingga suatu produk dilempar ke pasasan.

Selain itu, dasar halal atau tidak halal terhadap suatu produk sangat tergantung pada ulama itu sendiri. Lantas kenapa pemerintah harus dilibatkan. Sebab, katanya lagi, lantaran pemerintahlah sebagai pelaksana dari undang-undang. Pelaksananya bukan MUI karena kedudukannya sama dengan organisasi kemasyarakatan. Prinsip dasarnya, konsumen harus tahu halal atau tidaknya suatu produk. Sebelumnya MUI melalui ketua bidang fatwa, Ma`ruf Amin minta agar pihaknya dilibatkan dalam RUU JPH. Ia khawatir fungsi MUI dikerdilkan dalam RUU JPH karena untuk penetapan standar halal, penetapan auditor dan pensertifikasian halal menjadi kewenangan pemerintah.(ant/ess)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua