Nasional

Menag: Penerapan Tukin Harus Berdampak pada Iklim Kerja Produktif

Makasar (Pinmas) —- Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (LHS) mengatakan kebijakkan tentang tunjangan kinerja merupakan salah satu terobosan dalam reformasi birokrasi untuk mencapai tujuan nasional. Namun demikian, Menag juga mengingatkan bahwa hal itu bukan satu-satunya agenda reformasi birokrasi yang ingin dicapai.

“Penerapan tunjangan kinerja harus berdampak secara nyata pada terciptanya iklim kerja yang profesional, produktif, penuh integritas , peka dan peduli pada perbaikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan stake holder,” demikian penegasan Menag LHS saat memberikan sambutan pada Workshop Implementasi Reformasi Birokrasi dan Implikasinya dalam Remunerasi di lingkungan Kementerian Agama, Makassar (13/11).

Hadir dalam kesempatan ini, Sekjen Kementerian Agama Nur Syam, Kepala Biro Ortala, serta para pejabat Kanwil Kementerian Agama wilayah Indonesia Timur.

Sehubungan itu, Menag meminta seluruh pegawai Kementerian Agama untuk membangun persepsi positif dan kesadaran kolektif bahwa pengembangan tugas-tugas pelayanan birokrasi secara strategis dan operasional, tidak dapat dilepaskan dari transformasi manajemen sumberdaya manusia, peningkatan performance dan kenerja pegawai yang optimal, serta budaya kerja dan nilai-nilai organisasi Kementerian Agama yang harus tertanam kuat pada setiap pegawai.

Pelaksanaan evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Agama termasuk perguruan tinggi keagamaan negeri meliputi: 15 jabatan eselon I, 116 jabatan eselon II, 1.283 jabatan eselon III, 5.554 jabatan eselon IV, 2.212 jabatan eselon V, dan 226 jabatan fungsional umum. Menag mengakui bahwa hal itu memiliki tingkat kerumitan dan kompleksitas yang tinggi. Menurutnya, setiap jabatan memiliki karakter dan volume kerja yang bervariasi, meskipun eselonnya sama, sehingga sangat logis apabila kelas jabatannya pun berbeda-beda.

“Dalam pencapaian sasaran kinerja pegawai dan istitusi, utamakan pelayanan dan kedepankan integritas sesuai motto kerja Kementerian Agama yaitu Ikhlas Beramal. Disamping itu, prinsip bekerja dalam satu tim harus selalu ditanamkan dan dibudayakan disemua unit kerja, sehingga tidak ada tempat bagi munculnya mental, prilaku dan egoism perorangan yang merusak sistem organisasi,” kata Menag.

Menag menggarisbawahi, tunjangan kenerja pegawai akan dibayarkan pada dua hal, yaitu: pertama berdasarkan disiplin kerja sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan kedua berdasarkan kinerja sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Menutup sambutannya, Menag mengingatkan bahwa meski anggaran tunjangan kinerja disiapkan setiap tahun, namun akan selalu di moniotor dan di evaluasi dan di review secara berkala oleh Menteri Agama dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. (ba/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua