Nasional

Menag: Pembenahan Biro Perjalanan Umrah Mendesak

Yogyakarta (Pinmas) - Penertiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dirasa mendesak untuk dilakukan karena sudah banyak memakan korban. Selain terlantar, jemaah juga tidak bisa melaksanakan ibadah umrahnya dengan maksimal sebagaimana mestinya. Sepanjang penyelenggaraan umrah tiap tahun, baru sekali ini korbannya demikian banyak. Karena itu penertibannya pun sudah tidak bisa ditunda lagi, kata Menteri Agama Suryadharma Ali di Yogyakarta, Senin (11/03), seusai menghadiri perayaan upacara Tawur Kasanga di pelataran Candi Prambanan.

Menurutnya, umat muslim sudah berulang kali diingatkan agar berhati-hati ketika akan umrah, tidak menggunakan biro perjalanan "abal-abal", atau tidak memiliki izin dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Sampai sekarang, lanjut Menag, masih ada saja biro perjalanan nakal dan semua ini harus ditertibkan. Ke depan, menurut Menag, pengawasan penyelenggara umrah harus diperketat. Sebab, PPIU nakal bukan lagi membawa Jemaah umrah, tetapi justru mengangkut tenaga kerja wanita (TKW) untuk dipekerjakan di Arab Saudi. Jelas saja, TKW yang dibawa itu illegal, terang Menag.

Ketika dikonfirmasi terkait sanksi yang akan diberikan, Menag belum menyebutkan sanksi bagi biro perjalanan umrah nakal dan ilegal, tapi memastikan bahwa sanksi itu ada. Menag mengakui bahwa untuk menertibkan PPIU nakal ini dibutuhkan kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk petugas di Kementerian Luar Negeri (Kantor Konsulat Jendral RI). Dalam waktu dekat ini, lanjut Menag, Kementerian Agama juga akan membuat nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kepolisian. MoU tersebut rencananya akan ditandatangani pada 19 Maret 2013.

Dengan begitu, penertiban bagi penyelenggara umrah nakal diharapkan dapat dilakukan secepat mungkin. Dengan MoU ini, polisi bisa menggunakan kewenangannya menertibkan PPIU nakal. Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan jemaah umrah terlantar di berbagai tempat. Menurut Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Ditjen PHU, Ahmad Kartono, sejak awal Februari 2013, tercatat 841 orang terlantar ketika melaksanakan ibadah tersebut. Menurut Kartono, perusahaan yang tak memiliki izin dan menelantarkan jemaah umrah itu adalah PT Padang Arafah.

Perusahaan yang berdomisili di Jawa Timur ini menelantarkan 500 jemaahnya di Surabaya karena adanya perubahan jadwal penerbangan. PT Gema Arafah, berdomisili di Jakarta. Disebabkan jadwal keberangkatan yang tidak pasti, 98 jemaahnya terlantar di Kuala Lumpur. Selain itu, mereka pun mendapat akomodasi yang tidak layak di Saudi. PT Nuansa Inti Semesta menelantarkan 49 jemaah di Arab Saudi karena belum memiliki tiket pulang. PT Khalifah Sultan Tour menelantarkan 194 jemaah umrah yang berasal dari Gorontalo di Jakarta. Terkait dengan ini, lanjut Kartono, Kemenag telah memanggil penyelenggara umrah yang tak memiliki izin tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya. Pihak Kemenag pun telah melakukan koordinasi dengan perwakilan luar negeri dan aparat penegak hukum. Mereka jelas-jelas melanggar UU No.13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, ujar Kartono. (ess/ant)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua