Nasional

Menag Nilai PMK Belum Akomodir Kebutuhan Sektor Keagamaan

Bandung (Pinmas) —- Menag Lukman Hakim Saifuddin menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Belanja Bantuan Sosial belum mengakomodir kebutuhan di sektor keagamaan dalam lingkup tugas Kementerian Agama.

“Kebijakan tentang bansos belum mengkomodir organisasi keagamaan dan fungsi-fungsi agama di tengah masyarakat di luar sektor pendidikan,” demikian dikatakan Menag saat memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Agama Tahun Anggaran 2014, Bandung, Selesa (14/10) malam. Hadir pada kesempatan ini oleh para pejabat Eselon I dan II Pusat, para Kakanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia, serta para pejabat Eselon III dan IV Sekretariat Jenderal Kemenag RI.

Dijelaskan Menag, seluruh dana bantuan sosial (Bansos) non pendidikan di Kementerian Agama, masih ditangguhkan sehingga belum bisa direaslisasikan sampai sekarang. Hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merekomendasikan penangguhan itu sampai dengan diterbitkannya regulasi terkait. Hal ini kemudian berpengaruh pada tingkat serapan anggaran Kementerian Agama secara keseluruhan.

Menurutnya, PMK No 81 Tahun 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga mengatur batasan yang sangat rigid sehingga bansos hanya dibatasi untuk penanggulangan resiko sosial yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan menjadikan individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.

Menindaklanjuti hasil review BPKP tersebut, Menag meminta agar segera dilakukan revisi akun bantuan sosial yang mengakomodir bantuan di sektor keagamaan. “Jika perlu buat akun baru dalam Standar Akuntansi Pemerintah,” harap Menag.

Menurut data Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, realisasi anggaran belanja Kementerian Agama sampai dengan Triwulan III tahun 2014 masih cukup rendah, pada kisaran 50,20%. Hal ini utamanya disebabkan oleh ketatnya aturan tentang penyaluran bansos sehingga program-program tersebut belum bisa direalisasikan. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua