Nasional

Menag: KPHI Harus Bertindak Independen dan Mandiri

Jakarta (Pinmas) - Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus bertindak secara independen dan mandiri sebagaimana dijamin oleh Undang-undang. Hal tersebut ditegaskan oleh Suryadharma Ali ketika menyaksikan pengangkatan sumpah Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) di gedung Kemang, Jl.MH.Thamrin No.6, Jakarta, Selasa (6/3).

Anggota KPHI diangkat sesuai Surat Keputusan Presiden Nomor. 13/P Tahun 2013 dengan personil: Drs. H. Slamet Efendi Yusuf, M. Si, Ir. H. Agus Priyanto, Drs. H. Imam A. Daruqutni, MA., Drs. H. Syamsul Ma'arif, MA., Drs. H. Mohamad Samidin Nasir, M.M. , Drs. H. Mohamd Toha, M.Si yang berasal dari unsur masyarakat, serta Drs. H. Amhed, MBA, Dr. Abidinsyah Siregar, M.Kes, Dra. Lilin Ambarwiati dari unsur pemerintah. “Kehadiran KPHI diharapkan membawa angin segar bagi penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik di masa depan, ujar Suryadharma Ali optimis.

Menag mengungkapkan, pemisahan fungsi penyelenggara ibadah haji dengan fungsi pengawasan oleh institusi yang berbeda serta pemisahan fungsi pengelolaan dana ibadah haji yang masih dalam pembahasan di DPR RI, merupakan sejarah baru. “Itu sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintaha yang baik dan transparan, kata Menag. Perubahan dan perbaikan yang kita upayakan, harap Menaga,semakin meningkatkan trust atau kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dalam melayani sekitar 211.000 jemaah haji setiap tahunnya.

Menag menambahkan, selama ini pengawasan dilakukan secara paralel dan simultan oleh berbagai instansi pengawasan, yaitu BPK, BPKP serta pengawasan fungsional oleh Itjen Kementerian Agama, selain itu pengawasan dilakukan oleh DPR RI, DPD RI dan juga para pemantauan-pemantau lainnya termasuk oleh media. Keberadaan KPHI merupakan amanat UU No. 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji yang menggariskan penyelenggaraan haji meliputi unsur kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan. Peran KPHI sangat dibutuhkan sebagai check and balances terhadap tugas pemerintah sebagai penyelenggara ibadah haji, ucap Menag.

Menurut Menag Suryadharma Ali, pengawasan dilakukan KPHI mulai tahap perencanaan hingga operasional, semakin penting karena kredibilitas penyelenggara ibadah haji itu harus dipertahankan, dan KPHI haruslah menjadi institusi yang melakukan pengawasan dan sekaligus saksi dari penyelenggaraan ibadah haji yang transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi mulai dari proses perencanaan, penetapan anggaran, penggunaan anggaran dan pelaksanaan ibadah haji itu secara keseluruhan. Saya berharap keberadaan KPHI sebagai lembaga baru benar-benar berfungsi dan difungsikan sebagaiman mestinya, khususnya mengawasi berjalannya sistem dan ma ajemen penyelenggaraan ibadah haji nyang menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi dan akuntabilitas, terang suryadharma Ali. (DM)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua