Nasional

Menag : Kompensasi 300 Riyal Untuk Jamaah di Luar Markaziyah

Jeddah (Pinmas) Amirul Hajj yang juga menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai memimpin rapat persiapan Armina dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1435H/2014M di Kantor Urusan haji Indonesia Makkah, Jumat (26/9) malam menyatakan bahwa setiap jamaah calon haji yang sudah menderita tinggal di hotel yang jauh dari masjid Nabawi akan mendapat kompensasi.

Sesuai perjanjian kontrak dalam pengadaan pondokan untuk jamaah calon haji di Madinah, jika majmuah tidak memenuhi kewajibannya menempatkan para jamaah di luar Markaziyah maka majmuah (penyedia jasa) mengembalikan uang pembayaran sebesar 300 SAR perjamaah.

“Saya tekankan denda dari majmuah sebesar 300 riyal karena wanprestasi menempatkan jamaah di luar markaziah, akan diberikan kepada jamaah sendiri,” kata Menag.

Sembilan majmuah telah menampatkan 17.000 jamaah calon haji Indonesia dari 42 kloter di luar wilayah yang disepakati, yaitu wilayah markaziah. Seharusnya jamaah tinggal paling jauh 650 meter dari Masjid Nabawi, namun majmuah menempatkan jamaah di luar itu bahkan ada yang jaraknya sampai dua kilometer.

Kesembilan majmuah itu adalah Ilyas, Makarim, Shattah, Mubarak, Andalus, Said Makki, Manazil Mukhtaro, Manazili dan Mawaddah. Hanya satu majmuah yang benar-benar menjalani kesepakatan yakni Zuhdi. Sehingga mereka terkena sanksi denda. Kontrak antara Kemenag dengan majmuah besarnya 550 riyal sampai 585 riyal per jemaah. Angka ini lebih rendah dari kesepakatan semula 675 riyal.

Menag menambahkan bahwa semua peserta rapat telah sepakat terkait kompensasi yang harus dibayarkan kepada jamaah yang tinggal di luar markaziyah, tinggal dibuatkan landasan hukumnya.

“Intinya uang denda tidak masuk ke negara karena bukan APBN, tapi dikembalikan ke jemaah. Karena mereka yang berhak sebagai bentuk kompensasi atas penempatan di luar markaziah,” katanya.

Selanjutnya tentang skema pemberian kompensasi itu teknisnya sedang dipelajari. Yang terpenting sudah ada keinginan dari Panitia Penyelanggara Ibadah Haji untuk merealisasikannya, tinggal dasar hukumnya saja yang belum ada. “Teknis distribusi itu yang sedang kita dalami, apa akan kita lakukan di tanah suci atau tanah air. Itu yang sedang kita jajaki kemungkinan-kemungkinannya,” ujar Menag. (mss/mch2014)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua