Nasional

Menag Janji Coret Pengelola Haji yang Berangkatkan Jemaah Non Kuota

Jakarta (Pinmas) - Masih banyaknya haji non kuota yang berhasil melakukan perjalanan ke tanah suci, menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Pasalnya haji non kuota itu telah merugikan jamaah haji reguler. Menteri Agama, Suryadharma Ali meminta pengelola perjalanan haji tidak melakukan pelanggaran. Apalagi secara sengaja mengirimkan jamaah non kuota ke tanah suci. Padahal sudah mengetahui tidak dibenarkan itu terjadi. Menurutnya kehadiran jamaah haji non kuota selalu merepotkan pemerintah. Terutama bagi petugas haji dan jamaah haji reguler. Sehingga harus dilakukan pemantauan terhadap upaya itu. Pemerintah tidak akan segan mencoret pengelola haji yang terbukti mengirimkan jamaah haji non kuota ke tanah suci, ujar Suryadharma Ali usai menghairi rapat di kantor Kemenkokesra, Jakarta, Selasa (14/8).

Sanksi tegas bagi pengelola itu, lanjut dia harus diberlakukan. Karena jamaah haji non kuota tak mungkin berangkat tanpa faslitas dari pengelola haji. Apalagi haji non kuota itu memang dilakukan secara terkoordinasi. Dengan begitu, dia memastikan keterlibatan pengelola haji dalam kasus tersebut sangat dekat. Hanya butuh bukti keterlibatan tersebut. Agar sanksi dapat langsung dikenakan pada pengelolanya. Jumlah haji non kuota itu bisa ribuan orang. Tidak mungkin jumlah sebanyak itu dilakukan tanpa koordinasi, papar Menag. Pada tahun lalu saja, dia menyebutkan jumlah haji non kuota mencapai 5000 jamaah. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Itu mengindikasikan potensi haji non kuota tahun ini pun bisa meningkat. “Sekarang tidak boleh lagi ada. Paling tidak harus terus ditekan sedemikian rupa. Tidak bolah haji non kuota itu terjadi, imbuhnya.

Disebutkan Menag larangan terlibat dalam haji non kuota itu didasari pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam aturan tersebut ditegaskan Kementerian Agama merupakan satu-satunya operator haji reguler. Pemaknaan itu, kata dia memastikan tidak boleh ada penyelenggara haji yang melakukan pemberangkata haji tanpa sepengetahuan dan izin Kementerian Agama. Karena itu haji non kuota tidaklah terdaftar dalam jamaah haji indonesia. Kalau mau ikut haji harus daftar. Dimana? ya..di Kementerian Agama. Itu sudah aturannya, tak bisa slanang-slonong berangkat, ucap Menag.

Alasan lainnya perlunya pembatasn haji non kuota itu terletak pada tingkat keamanan dan kenyamaan jamaah. Bagi haji non kuota yang berangkat bisa kehilangann banyak haknya di tanah suci. Meskipun kehadiran ke tanah suci untuk ibadah. Selain bertentangan dengan regulasi, lanjutnya, banyak kemudharatan atau kerugian yang jauh lebih besar dari haji non kuota. Salah satunya menjadi ladang penipuan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji dengan cepat.

Haji non kuota banyak bermasalah. Mulai dari penipuan sampai pulang tidak ada tiket. Belum lagi persoalan lainnya seperti kesehatan, paparnya. Sebagai bentuk tanggung jawab, Kemenag mulai bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan di imigrasi. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kedubes Arab Saudi untuk penerbitan visa haji. Sehingga penyalahgunaan visa bisa dicegah. (rko)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua