Nasional

Menag: Fatwa Agar Mengantisipasi Persoalan Umat

Jakarta (Pinmas) - Menteri Agama Suryadharma mengatakan, fatwa sudah semestinya menjadi respon proaktif dari para otoritas fatwa dalam menanggapi dan mengantisipasi berbagai persoalan umat Islam sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sosial kemasyarakatan, seperti kloning manusia, bioteknologi, perbankan dan sebagainya. Bukan saatnya lagi berbagai lembaga otoritas fatwa hanya bersikap reaktif terhadap persoalan yang muncul di tengah umat Islam, kata Menag pada penutupan Konferensi Internasional tentang Fatwa di Jakarta, Rabu (26/12) siang.

Konferensi yang berlangsung tiga hari dibuka Menko Kesra Agung Laksono. Dalam rangka langkah proaktif dan antispatif tersebut, menurutnya maka agenda penting umat Islam pada saat ini adalah bagaimana merumuskan suatu metode baru, yang mengedepankan prinsip al-mashlahah yang dikaitkan dengan konteks global kontemporer dalam aspek ekonomi, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi maupun aspek sosiokultural umat Islam di dunia. Dengan kata lain produk-produk fatwa mengedepankan pemenuhan kebutuhan hukum yang bersifat publik, disamping tentunya tetap memberikan jawaban terhadap aspek-aspek teknis ubudiyah yang dibutuhkan oleh umat Islam,' kata Menag. Lebih lanjut ia mengatakan, dengan semakin kompleksnya persoalan keagamaan yang melanda umat Islam pada saat ini di seluruh dunia perlu didorong upaya fatwa yang ditetapkan melalui ijtihad kolektif atau jama'i yang melibatkan berbagai pakar di berbagai negara dan dari berbagai disiplin ilmu. Bentuk ijtihad jama'i yang seperti itu akan menghasilkan fatwa yang lebih komprehensif dibanding dengan ijtihad perseorangan atau fardi.

Penutupan konferensi Fatwa dihadiri Sekjen Rabithah Alam Islami Syekh Abdullah Abdul Muhsin At Turky, Wakil Menteri Agama Suryadharma Ali, Duta Besar Arab Saudi Mustofa Ibrahim Al Mubarok, dan Sekjen Kemenag. Bahrul Hayat dan peserta dari berbagai negara. Sebelum ditutup dibacakan rekomendasi konferensi oleh Sekjen Islamic Fiqh Council Sholeh Zabin Al Marzouqui. Antara lain memutuskan penyelenggaraan konferensi internasional tentang fatwa dilaksanakan setiap 2 tahun sekali. Selain itu Indonesia dipercaya untuk membentuk majma fiqh atau lembaga fatwa di Asia Tenggara. Rekomendasi juga menilai perlunya menjaga kesatuan dan persatuan umat Islam, menghormati tempat ibadah, prinsip-prinsip universal Islam, ajaran-ajaran dasar Islam serta kepentingan utama umat Islam dengan menjauhkan perselisihan dan faktor-faktor pemicunya. Selain itu menegaskan pentingnya dialog yang konstruktif, menghormnati para ulama, para dai dan menjauhkan tuduhan kafir, fasiq, marginalisasi dan kekerasan kepada keompok tertentu. (ks)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua