Nasional

Menag Berharap Setiap Jamaah Punya Rekening Sendiri

Pinmas (Jakarta) —- Saat ini Kementerian Agama Bersama Komisi VIII DPR Ri sedang membahas Rancangan Undang-Undang Badan Pengelola Keuangan Haji. Badan ini secara mandiri akan mengelola dana-dana setoran haji yang disetorkan oleh calon jamaah haji Indonesia.

“Meski itu bukan uang Negara, tetapi dia masuk dalam katagori keuangan Negara. Oleh karenanya maka segala pentasarufannya, penggunaanya, pemanfaatanya, harus tunduk dengan peraturan Negara,” ungkap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai acara silaturahmi dan buka puasa Menteri Agama dengan pegawai Kementerian Agama di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, kamis (10/07) malam.

Menteri Agama menambahkan secara pribadi selaku menteri Agama berharap masing-masing jamaah nantinya mempunyai rekeningnya sendiri. Tetapi implementasinya seperti apa, operasionalnya seperti apa, perbankannya harus seperti apa, implementasinya di lapangan seperti, hal ini menurutnya masih perlu dikaji.

Menurut Menag sebaiknya kalau badan ini sudah berdiri sendiri, jamaah haji bisa setor langsung tanpa melalui rekening Menteri Agama. Namun, Menag mengaku bahwa sampai sekarang UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji masih menyatakan bahwa setoran awal jamaah haji harus melalui rekening Menteri Agama. “Jadi pada saatnya nanti perlu merevisi itu, sehingga nanti jamaah tidak lagi perlu menyetorkan ke rekening menteri,” kata Menag. (ba/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua