Nasional

Menag Akui Maftuh Kecewa dengan IPHI

Jakarta (Pinmas) - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengakui Muhammad Maftuh Basyuni, yang duduk sebagai Dewan Pembina Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), kecewa sehingga mengundurkan diri dan keluar sebagai anggota persaudaraan haji itu. Pernyataan itu disampaikan kepada pers seusai melepas lomba gerak jalan kerukunan umat beragama di Monas, Minggu. Gerak jalan yang diikuti 10 ribu peserta warga dari wilayah Jakarta, Bogor,Depok,Tangerang dan Bekasi. Gerak jalan yang mengusung tema `Kerukunan Antar Umat Beragama` itu diikuti pula oleh para tokoh lintas agama. Mereka adalah Slamet Effendi Yusuf mewakili tokoh Islam, Romo YR Edi Purwanto mewakili tokoh Katholik, Sang Nyoman Swisna mewakili tokoh Hindu, Suhadi Sanjaya mewakili tokoh Budha dan Uung Sendana Linggaraja mewakili tokoh Konghucu. Kegiatan ini merupakan puncak Hari Amal Bakti Kementerian agama ke-66 itu mengambil tema "Rukun Umat Beragama, Damai Negeriku".

Menag menyatakan, pengunduran Maftuh Basyuni, mantan menteri agama periode Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I,dari dewan pembina IPHI dilatarbelakangi kekecewaannya terhadap Ketua Umum PP IPHI Drs. H. Kurdi Mustofa yang menerbitkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengelolaan haji dan umroh. RUU itu kemudian disampaikan ke DPR RI sebagai usulan untuk menggantikan UU No.13/2008 yang merupakan penyempurnaan dari UU No.17/1999 tentang pengelolaan haji dan umroh. Menurut SDA, sapaan akrab Menag dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, UU No.13 tahun 2008 memang masih memadai dan mampu dijadikan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan ibadah haji. Jadi, jika Muhammad Maftuh Basyuni menyatakan kecewa dengan Ketua Umum IPHI yang mengusulkan UU No.13/2008 diganti tentu dapat dimengerti.

Bagi Kementerian Agama, penyelenggaraan haji mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Kalaupun ada kekurangan, tentu perbaikan secara berkelanjutan dilakukan. Karena itu, menurut SDA, sampai saat ini tak terlihat adanya isi dari undang-undang haji bertentangan dengan kepentingan umat Islam. Maftuh Basyuni dalam suratnya kepada Ketua Umum IPHI, dengan tembusan kepada Menteri Agama, 24 Januari 2012 lalu, menyatakan tidak mengira Ketua Umum IPHI ingin mengeluarkan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dari Kementerian Agama dan selanjutnya membentuk badan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh hanya sekedar main-main. Tapi dengan terbitnya naskah RUU tentang penyelenggaraan haji dan umroh oleh Ketua Umum IPHI sungguh sangat disesalkan, kata Maftuh.

Persoalan Nasional Dihubungi dikediamannya, Maftuh Basyuni mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji adalah persoalan nasional. Sebab, menyangkut nasib para jemaah haji khusus dan bangsa Indonesia umumnya. Karena itu harus difikirkan masak-masak oleh banyak pihak, bukan hanya oleh satu orang Ketua Umum IPHI. Mencampakkan UU No.13/2008 tentang badan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang dianggap oleh Ketua Umum IPHI sebagai penyebab kegagalan penyelenggaraan haji dan umroh selama ini adalah tidak benar. Ini menunjukkan Ketua Umum IPHI tak mengetahui perkembangan penyelenggaraan haji dan umroh selama ini, ia menjelaskan. Dikatakan, UU No.13/2008 adalah penyempurnaan UU No.17/1999 yang dianggap kurang berbobot. Semestinya kalau UU No.13/2008 dianggap kurang berbobot pula, maka perlu disempurnakan. Bukan dicampakkan. "Bagi saya, akar masalahnya bukan pada UU.

Tapi pada manusianya. Jujur saja, bisakah saudara menunjukan satu saja UU kita yang sepenuhnya kita taati?" tanya Maftuh. "Saya selaku Ketu Dewan Pembina IPHI merasa `tidak diorangkan` karena masalah besar semacam pembentukan badan ini tidak diberi tahu dan tak diajak bicara," kata Maftuh lagi. Karena merasa tidak diperlukan keikutsertaannya dalam kepengurusan IPHI, dengan sangat menyesal Maftuh menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua dewan pembina IPHI sekaligus keluar dari keanggotaan organisasi haji mulai saat itu.(ant/ess)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua