Nasional

Memindahkan PTAI Ke Kemenristek Tidak Sederhana

Jatinangor (Pinmas) --- Wacana pemindahan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) ke Kementerian Riset dan Teknologi -Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) mengemuka seiring digabungnya Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kemenristek.

“Sekarang ada wacana apakah Pendidikan Tinggi Islam itu juga harus dipindahkan ke Kemenristek-Dikti. Ini yang diinternal kami sedang dilakukan kajian-kajian. Karena memang tidak sesederhana itu,” demikian penjelasan Menag Lukman Hakim Saifuddin (LHS) saat dikonformasi terkait hal itu usai membuka Jambore OSIS Madrasah Nasional di Jatinangor, Rabu (12/11) lalu.

Menurutnya, regulasi yang ada sekarang ini mengatur bahwa Pendidikan Agama Islam berada di bawah Kementerian Agama. Untuk itu, proses pemindahan harus diawali dengan revisi undang-undang terlebih dahulu.

“Beberapa peraturan, regulasi, undang-undang misalnya, itu tegas-tegas mengatakan bahwa pendidikan tinggi keagamaan itu tetap harus menjadi tanggungjawab Kementerian Agama. Jadi kalau ada upaya untuk memindah ke sana, maka yang harus dilakukan adalah merevisi undang-undang,” kata Menag.

“Jadi tidak bisa serta merta begitu saja, ada beberapa regulasi yang harus disesuaikan. Itu baru dari sisi regulasinya,” tambahnya.

Selain persoalan regulasi, hal yang tidak kalah penting untuk dipertimbangkan adalah terkait tinjauan akademis filosofis tentang hakikat pendidikan agama. “Apakah hakikat pendidikan agama? Apakah harus digabung dengan umum atau ini justru menjadi bagian dari tanggung jawab Kemenag untuk bagaimana bisa mengelola pendidikan tinggi keagamaan ini,” tandasnya. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua